Lintas Jaluko Jambi.- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Melalui bagian Kerja Sama melaksanakan Kegiatan Kerja Sama dalam negeri dan luar negeri untuk persamaan persepsi kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, nota kesepakatan dan rencana kerja serta evaluasi pelaksanaan kerja sama di kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 Bertempat di Hotel Yello, Kota Jambi, Kamis (21/11/2024)
Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs. Raden Najmi dalam hal ini. diwakili Asisten Bidang Administrasi Umun Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Abdul Hamid, S.Pd., menyampaikan saya menyambut baik diadakan kegiatan kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan evaluasi ini, terutama apresiasi kepada para narasumber dan penghargaan kepada Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Muaro Jambi yang menjadi panitia kegiatan kerja sama dalam negeri dan luar negeri dan Evaluasi ini, resmi di buka dan saya berharap kegiatan kita kali ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, sehingga maksud dan tujuan kegiatan dapat tercapai.
Kabupaten Muaro Jambi memiliki potensi dan sumberdaya alam yang besar, dan ini perlu dioptimalkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah, dalam upaya kita mengoptimalkan potensi dan sumberdaya alam tersebut yaitu melakukan kerja sama daerah dengan pihak lain, misal dengan kabupaten/kota atau provinsi di Indonesia, dengan Perusahaan atau Lembaga, ataupun dengan pihak luar negeri, Pungkasnya
Abdul Hamid menambahkan, Pemerintah daerah harus bisa merespons dan beradaptasi dengan perubahan zaman yang terjadi. Paradigma lama sudah tidak bisa dipakai lagi. Saat ini tidak ada pemerintah daerah yang bisa bekerja sendirian dengan segala perangkat daerahnya. Oleh karena itu, kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah pemerintahan daerah.
Kerjasama antar daerah atau dengan organisasi dan perusahaan adalah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perlu dipersiapkan dan diteliti serta didukung dengan adanya dokumen yang pasti. Sebelum perjanjian kerjasama (PKS) dilaksanakan, diawali dengan Kesepakatan Bersama yang dikenal dengan MoU. Untuk MoU ini yang menandatangani adalah Kepala Daerah dengan pihak lain yang diajak bekerja sama, Ujarnya".(Red)
Social Header