Breaking News

Grand Club mintak Ditutup banyak anak dibawah umur keberadaan tidak jauh dari masjid


Lintas Jaluko Jambi.-Kota Jambi-Marak nya tempat hiburan malam dikota jambi yang tidak menerapkan standar operasional  dalam melaksanakan aktifasi  kegiatan nya 

Seperti hal awak media mencoba melakukan investigasi salah satu diskotik  atau tempat hiburan malam dikota jambi yaitu  Grand Club

Saat  awak media melihat dilokasi kondisi nya sangat disayang dengan diberikan izin Gran club melakukan aktifitas sebagai diskotik atau bar menaikan pilu bagi masyarakat 

Banyak ditemuin anak-anak dibawah umur berdesak masuk Ke grand Glub yang tidak dilihat indentitas atau KTP nya dan pemeriksaan Secara detil di tubuh nya apa saja barang yang Di Bawak mereka

Grand club merupakan  diskotik yang berada tidak jauh dari masjid dan sekolahan  yang beralamat Jl. Pattimura  Sipin, Jambi. , 

Pengunjung cukup membayar tiket masuk tanpa diperiksa langsung di boleh kan,ini dugaan se akan hanya mementingkan bisnis dan omset nya tidak memikirkan SOP aturan yang diterapkan pemerintah 


Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010, Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum; meliputi: Maksud dan Tujuan; Klasifikasi dan Jenis; Larangan; Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemilik Izin; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana

Kemudian Seperti steam di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam. 

Tempat hiburan malam tersebut , dugaan ada kemungkinan minuman beralkohol yang dijual, diduga tidak memiliki izin edar dan jual di tempt tersebut

Dalam hal ini ketua awasi provinsi jambi erfan mengatakan .sangat disayang kan banyak anak dibawak umur sebagai pengunjung  tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurang pemeriksaan bagi petugas kepada pengunjung dan ini menjadi dugaan peredaran narkoba ditempat tersebut karena kurang pengawasan dari pelaku usaha dalam  aktifasi grand club tersebut

Ini mencitrakan anak bangsa memboleh anak dibawah umur memasuki Diskotik grand club.rusak generasi kita kedepan nya

Kita meminta tegas kepada tokoh masyarakat dan pemerintah sapol pp atau dinas terkait untuk ditutup atau disegel tempat hiburan Grand club yang tidak juga dari sekolah dan tempt ibadah masjid ini menjadi tempat maksiat

Sering kali dalam pemberitaan beberapa dirazia diduga kedepan para pengunjung terindikasi Narkoba..(red/pim)

© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com