Lintas jaluko Jambi -Kota Jambi-Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan, Adil dan Makmur (LSM PROPAM) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Aksi ini dijadwalkan akan berlangsung di depan kantor Kejati Jambi pada Jum'at 21 Maret 2025.
Ketua LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi mengatakan, aksi demonstrasi kali ini ditujukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.
LSM PROPAM menuntut agar Kejati Jambi mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di simpang Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai anggaran Rp 7,5 miliar lebih.
"Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 yang dikerjakan oleh PT. Konstruksi Pribumi Manggala. Kami menduga proyek ini dikerjakan asal-asalan sehingga menyebabkan adanya kerugian negara,"kata Suheri Dwi Nopriyadi lewat keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis 20 Maret 2025.
Suheri menjelaskan, proyek jalan senilai Rp 7,5 miliar lebih tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.
"Kami duga kualitas pekerjaan proyek jalan di simpang Desa Kota Karang ini rendah dan tidak sesuai spesifikasi dengan pengurangan volume material,"ungkapnya.
Kemudian, lanjut Suheri, pihaknya juga turut menyoroti proyek pekerjaan konstruksi jalan Simpang Wigo di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Suheri, proyek jalan yang menelan anggaran hingga Rp 900 juta lebih dari APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2024 ini juga diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu menuju wilayah Kecamatan Sungai Gelam itu dikerjakan oleh CV. Laksana Sungai Menyeluruh.
Tidak hanya mengelar aksi, Suheri Dwi Nopriyadi juga akan melaporkan persoalan dua proyek pembangunan jalan ini ke Kejati Jambi.
"LSM PROPAM Jambi akan melaksanakan demonstrasi dan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum,"tuturnya. (Red)
Social Header