Lintas Jaluko Jambi -Batang Hari- Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menangani perkara gugatan nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, yang mengeluarkan Putusan Pertimbangan hukumnya banyak ke janggalan dan dinilai tidak Profesional.
Betapa tidak, hasil Putusan Pertimbangan Hukumnya sebagai Hakim Ketua Ruben Barcelona Harianja dan dua Hakim pendampingnya diduga banyak menghilangkan fakta Persidangan dan fakta lapangan.
Sehingga penggugat melaporkan ketidak profesionalan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Paska dilaporkannya hakim yang menangani perkara gugatan nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn ke Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan ketidak profesionalan hakim yang menangani perkara tersebut, berujung pada lima (5) hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi di evaluasi dan dipindahkan ke tempat yang berada Jauh ke luar Provinsi Jambi.
Dimutasikannya lima hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Muara Bulian, Cakra Budi Prasetyo.
"Iya ada 5 hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian dimutasi ke tempat yang baru," kata Cakra Budi saat dijumpai wartawan, Senin 11 Agustus 2025.
Kelima Hakim tersebut dipindahkan diduga buntut dari aduan warga Suku Anak dalam (SAD) ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, atas dugaan ketidak profesionalan rofesionalan mereka dalam mengeluarkan pertimbangan hukum, dengan banyak menghilangkan fakta persidangan dan fakta lapangan, sehingga hakim yang menangani perkara gugatan perdata nomor 18/PDT.G/2024/PN.Mbn, direspon Komisi Yudisial dan Bawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Ada dipindahkan ke Tanjung Pandan, Bali, semuanya dipindahkan ke luar Provinsi Jambi,"terang Cakra.
Sayangnya Cakra Budi Prasetiyo enggan untuk menyebutkan siapa saja 5 Hakim yang dipindah tugaskan tersebut.
"Siapa Saja hakimnya, silahkan lihat di web kami. Pindahnya 5 hakim sudah menjadi tugas pimpinan untuk menugaskan kami ditempat yang baru," sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, dari 5 hakim yang mutasi terdapat 3 hakim yang terkesan tidak menerima, Sehingga mereka mengajukan keberatan pindah Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Siapa saja yang mengajukan keberatan, itu relasi pribadi pak, kita tidak bisa menjawabnya,"beber Cakra.
Dari Informasi terpercaya yang dihimpun media ini, terdapat 5 hakim yang dipindah pasca dilaporkan warga SAD Marga Kubu Lalan ke Komisi Yudisial dan Bawas Kehakiman Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni, yakni Ruben Barcelona Harianja, Heny Dwitarum, Juwenilisa,Tri Yuanita Indriani, dan Dara Puspita.
Sementara perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan, Mahmud Irsyad menyayangkan dugaan ketidak profesionalan hakim tersebut, hingga mencoreng nama baik Pengadilan Negeri Muara Bulian, hingga berujung pada pindahnya 5 hakim pasca dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Kredibilitas dan keprofesionalan hakim terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian telah mencoreng nama institusi, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik pada putusan yang diambilnya, ungkap Mahmud Irsyad.(Red-feri)
Social Header