Lintas Jaluko Jambi - MUARO JAMBI - Ratusan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menerima Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, bersama Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, dan Sekretaris Daerah Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, seeta Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, di Aula Lapas Jembatan Angso Duo pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Jenderal Pol (Purna) Drs. Agus Andrianto, SH., MH., dalam acara pemberian remisi umum dan remisi nasional kepada narapidana dan anak binaan.
Dalam pidatonya, Bupati menekankan pentingnya semangat persatuan dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari, serta komitmen untuk mensejahterakan rakyat dan mendorong kemajuan bangsa. Ia juga mengapresiasi usaha dan kerja keras jajaran Pemasyarakatan dalam melaksanakan program pembinaan dan pengembangan potensi diri warga binaan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan disiplin dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Bupati berharap warga binaan dapat menjadi individu yang baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas.
Bupati juga menekankan pentingnya peran aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan mengembangkan potensi diri. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra dan kolega yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pidato ditutup dengan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 dan harapan agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa, dan negara.
Kepala Lapas Perempuan Kelas 2B Jambi, Meta Eriza, A.MD. IP. SH. MH., menyampaikan sambutan hangat dalam acara pemberian remisi umum dan remisi nasional kepada warga binaan. Ia menjelaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Tahun ini, sebanyak 178 orang warga binaan menerima remisi umum dan 188 orang warga binaan menerima remisi dasawarsa. Kepala Lapas menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan terus meningkat.
Dalam acara tersebut, Kepala Lapas juga meluncurkan penggunaan kartu Brizzi di Lapas Perempuan Kelas 2B Jambi untuk mendukung digitalisasi layanan pemasyarakatan dan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan bagi warga binaan dan keluarga mereka. Selain itu, Kepala Lapas juga melakukan penebaran benih ikan lele di kolam bioflok sebagai bagian dari program kemandirian warga binaan.(Red)
Social Header