Lintas Jaluko Jambi -TANJUNG JABUNG TIMUR – Perseteruan hukum antara Nur Salamah binti Muhammad Natsir dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah dinyatakan bersalah dalam ranah pidana, Mardiana kini harus menghadapi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt. Langkah ini diambil oleh Nur Salamah sebagai upaya memulihkan hak dan martabatnya pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari Pesan Suara Berujung Meja Hijau
Kasus ini bermula dari kiriman 18 pesan suara (voice note) via WhatsApp oleh Tergugat (Mardiana) yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Berdasarkan putusan pidana sebelumnya (Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt), Hakim telah memvonis Mardiana bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Dalam amar putusan pidana tersebut, Mardiana dijatuhi hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan. Namun, pihak Penggugat menilai sanksi pidana tersebut belum cukup untuk memulihkan kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang diderita akibat stigma sosial yang timbul.
Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat Kuat
Praktisi hukum, Apriansyah, menilai bahwa gugatan perdata ini memiliki landasan yang sangat kokoh. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi pintu masuk utama bagi gugatan PMH.
"Dalam hukum perdata, fakta yang sudah diputus di pengadilan pidana melahirkan asas res judicata pro veritate habetur, di mana fakta hukumnya dianggap benar dan tidak dapat disangkal lagi. Unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan Tergugat sudah terbukti secara final," jelas Apriansyah.
Rincian Tuntutan: Ganti Rugi dan Permohonan Maaf
Dalam petitum gugatannya, Nur Salamah mengajukan tuntutan ganti rugi yang terbagi dalam dua kategori:
Kerugian Materiil (Rp 40.000.000): Meliputi biaya jasa advokat, akomodasi selama persidangan, serta kehilangan potensi penghasilan selama proses hukum berlangsung.
Kerugian Imateriil (Rp 500.000.000): Sebagai kompensasi atas rasa malu, tercemarnya nama baik, serta tekanan psikologis yang dialami korban dan keluarganya.
Selain kompensasi finansial, Penggugat juga menuntut Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang dan memublikasikannya melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Agenda Persidangan
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun jadwal estimasi persidangan yang akan dimulai pada awal tahun 2026. Berikut adalah linimasa agenda sidang perkara nomor 22/Pdt.G/2025/PN Tjt:
Tanggal. Agenda Sidang.
4 Januari 2026
Sidang Pertama & Penunjukan Mediator
25 Februari 2026
Pembacaan Gugatan
4 Maret 2026
Jawaban Tergugat
10 Maret 2026
Replik Penggugat
17 Maret 2026
Duplik Tergugat (dan Eksepsi)
25 Maret 2026
Putusan Sela (Tentative)
1 - 29 April 2026
Rangkaian Pembuktian Surat & Saksi
6 Mei 2026
Kesimpulan
13 Mei 2026
Putusan Akhir.
(Pemred feri.)
Social Header