Lintas Jaluko Jambi - JAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi, Senin (12/1/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penolakan registrasi dan penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor (ranmor) hasil lelang perkara pidana didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan kebijakan personal petugas.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menjelaskan bahwa tuntutan massa tersebut sebenarnya sudah dijawab berkali-kali dalam tiga pertemuan sebelumnya. Ia menekankan bahwa setiap personel pelayanan BPKB wajib bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dasar Hukum Penolakan
Kombes Pol Adi Benny merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015 sebagai landasan utama kebijakan tersebut. Dalam surat itu dijelaskan:
Status Kendaraan: Kendaraan yang merupakan objek atau hasil kejahatan konvensional belum memiliki klausul undang-undang yang memperbolehkan perampasan untuk negara.
Larangan Registrasi: Pada halaman 9 angka 8 surat tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa ranmor hasil lelang dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun.
Pengecualian: Pendaftaran hanya bisa dilakukan jika di kemudian hari terdapat fatwa berbeda dari Mahkamah Agung (MA).
"Selama belum ada petunjuk baru atau fatwa dari MA, kami wajib menolak pengajuan registrasi tersebut demi menjunjung tinggi kepastian hukum," tegas Adi Benny.
Menunggu Petunjuk Korlantas Polri
Meski tetap pada posisi menolak, Ditlantas Polda Jambi menunjukkan sikap proaktif dengan mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan (jukrah) lanjutan kepada Korlantas Polri. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat di masa depan.
"Kami sudah bersurat ke Korlantas dan saat ini masih dalam proses. Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil koordinasi tersebut," tambahnya.
Aksi Berlangsung Kondusif
Aksi unjuk rasa dan sesi dengar pendapat (hearing) yang berlangsung hari ini berakhir dengan tertib. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Ditlantas di Gedung BPKB, massa dari Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi sepakat untuk membubarkan diri.
Pihak demonstran menyatakan akan menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan status registrasi kendaraan hasil lelang tersebut. Ditlantas Polda Jambi pun berkomitmen untuk tetap profesional dan transparan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Jambi.(Red-feri)
Social Header