Lintas Jaluko Jambi - JAMBI – Kelanjutan sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penggunaan gelar akademik ilegal oleh anggota DPRD Muaro Jambi, Bustomi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (7/1/2026).
Sidang kali ini mengungkap fakta baru dari keterangan saksi yang menyebut tidak pernah mengetahui riwayat pendidikan tinggi politisi tersebut.
Kesaksian Mantan Perangkat Desa
Kuasa hukum pemohon, M. Amin Pra, menghadirkan dua saksi krusial, Masril dan Abdul Kadir. Keduanya adalah mantan perangkat Desa Sakean yang mendampingi Bustomi selama menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga periode (sejak 2004).
Dalam kesaksiannya di hadapan Hakim Tunggal Muhammad Deny Firdaus, kedua saksi memberikan poin-poin penting:
Absensi Riwayat Akademik: Selama belasan tahun berinteraksi intensif sebagai staf desa, saksi mengaku tidak pernah mendengar atau mengetahui Bustomi menempuh pendidikan tinggi di universitas manapun.
Kemunculan Gelar yang Tiba-tiba: Gelar akademik tersebut baru terlihat dan digunakan secara publik saat Bustomi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), yang terpampang pada alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk.
Penggunaan Nama Saat Menjabat Kades: Selama menjabat sebagai Kepala Desa, Bustomi disebut tidak pernah menyematkan gelar akademik dalam administrasi desa maupun komunikasi formal.
Dasar Hukum dan Urgensi Praperadilan
Praperadilan ini diajukan oleh pelapor, Awalludin Hadi Prabowo, sebagai respons atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jambi
M. Amin Pra menegaskan bahwa SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Jambi dinilai prematur. Pemohon berpendapat bahwa penyidik belum menggali keterangan saksi secara komprehensif yang seharusnya dapat memperkuat unsur pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.
"Kami ingin membuktikan adanya celah dalam proses penyidikan sebelumnya. Ada keterangan saksi yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi perkara ini sebelum diputuskan untuk dihentikan," tegas Amin.
Jika Hakim Muhammad Deny Firdaus mengabulkan gugatan praperadilan ini, maka secara hukum:SP3 Dibatalkan: Penetapan penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah.
Penyidikan Dibuka Kembali:
Polda Jambi wajib melanjutkan proses hukum dan melakukan penyidikan ulang terhadap dugaan pelanggaran Pasal 68 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Agenda Sidang Selanjutnya
Pihak Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi tampak hadir memantau jalannya persidangan. Hakim telah menginstruksikan kedua belah pihak untuk melengkapi bukti-bukti tertulis dan tambahan lainnya.
Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda:
Penyerahan alat bukti tambahan dari pemohon dan termohon.
Pemeriksaan saksi dari pihak Termohon (Bidkum Polda Jambi).
(Redaksi)
Social Header