Breaking News

Misteri 10 Gram Sabu di Sidang Afrizal: Saksi Mahkota Cabut BAP, Ibu Menangis Histeris

Lintas Jaluko Jambi -Tanjung Jabung Timur- Sidang dengan agenda pledio atau pembacaan nota pembelaan Afrizal, terdakwa kasus dugaan narkotika digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin 2 Maret 2026.

Sidang ini diketuai hakim Anisa Primadona Duswara, S.H., M.H., bersama hakim anggota  Putri Valenti Tamara, S.H., dan Nissa Dayu Suryaningsih, S.H., M.H.,

Terdakwa Afrizal hadir didampingi kuasa hukumnya, Ya Muhammad Muhajir, S.H., dan Sahroni, S.H.,M.H. Sidang pledoi ini juga turut dihadiri oleh ibu dan ayah dari terdakwa Afrizal.

Dalam agenda sidang pledoi tersebut, penasihat hukum membacakan nota pembelaan terdakwa Afrizal.

Dalam pembelaannya, terungkap fakta persidangan yang mengejutkan publik. Terdapat perbedaan signifikan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan.

Penasihat hukum terdakwa mengungkap adanya sejumlah poin penting yang melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Salah satu yang paling menonjol adalah pencabutan keterangan oleh saksi mahkota, Fathur Kurnia, terkait keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

"Saksi mahkota menarik keterangannya mengenai keterlibatan terdakwa. Selain itu, ada ketidaksinkronan mengenai jumlah barang bukti. Dalam persidangan terungkap barang bukti seberat 10,3 gram, padahal awalnya disebut hanya 1 gram. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujar kuasa hukum terdakwa Afrizal, Ya Muhammad Muhajir.

Selain persoalan saksi dan berat barang bukti, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti hilangnya alat bukti berupa telepon seluler (HP) milik saksi. Berdasarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian, HP tersebut sempat dibuang oleh saksi sejauh empat meter saat penggerebekan.

Namun, hingga saat ini alat komunikasi yang dianggap kunci untuk mengungkap komunikasi transaksi tersebut tidak pernah ditemukan. Hal ini dinilai sebagai lubang besar dalam proses pembuktian materiil.

"Jika memang fakta persidangan ini betul-betul dijadikan pertimbangan hakim, kami yakin terdakwa harusnya divonis bebas, karena dia tidak terbukti,"tegas Ya Muhammad Muhajir, yang juga Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) itu.

Muhajir menjelaskan, sanksi mahkota menarik sebagian besar keterangannya yang ada di BAP. Selain saksi mahkota, terdakwa juga menarik semua keterangannya yang ada di BAP.

"Sehingga keterangan terdakwa di persidangan menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Dia tidak tahu tentang bagaimana proses transaksi narkoba itu, dia hanya diajak oleh saksi mahkota untuk pergi karena motornya digadaikan oleh saksi mahkota,"terang Muhajir.

Menurut Muhajir, pencabutan keterangan dalam BAP ini dilakukan saksi dengan alasan adanya dugaan tekanan oleh oknum penyidik yang dialami selama proses penyidikan di tingkat kepolisian.

"Kalau dari fakta persidangan Fathur (saksi mahkota) menyatakan, karena waktu diperiksa ditingkat penyidikan dia ditekan oleh oknum penyidik,"ungkap Muhajir.

Di luar ruang sidang, suasana haru tak terbendung. Ibu kandung terdakwa Afrizal, Ema yang terus mengawal jalannya persidangan menangis histeris, saat memberikan pernyataan kepada awak media yang meliput jalannya sidang.

Sambil terisak, ia meyakini anaknya hanyalah korban keadaan dan bukan seorang pengedar.

"Anakku takdo pengedar. Anak ku pontang panting bekerjo. Kalau anakku pengedar, anakku dagdo susah. Aku dag rilo, aku dak ikhlas. Anakku takdo pengedar," ucap ibu terdakwa dengan logat daerah sebelum akhirnya ditenangkan oleh pihak keluarga dan tim hukum.

Pihak keluarga menyebutkan, bahwa kehadiran terdakwa di lokasi kejadian semata-mata karena diajak oleh saksi mahkota dengan dalih urusan sepeda motor yang digadaikan. Terdakwa diklaim sama sekali tidak mengetahui adanya rencana transaksi narkotika.

Publik dan pihak keluarga terdakwa kini menaruh harapan pada integritas majelis hakim untuk menimbang fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Afrizal harus menghadapi tuntutan hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Afrizal dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 4 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa.(Red-feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com