Breaking News

Desak Kejati untuk panggil dan periksa kadis pupr kota, MPRJ Kembali laporkan proyek di sinyalir cacat mutu.

Lintas Jaluko Jambi -kota jambi - Kamis 16 April 2026 , MPRJ (masyarakat Peduli Rakyat Jambi ) Kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Dimana Kedatangan nya kali ini terkait temuaannya pada pekerjaan dinas PUPR kota Jambi, yaitu Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 05 Kel. 
Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13, Tahun 
Anggaran, 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari 
Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79
Tahun Anggaran 2025

Saat di konfirmasi Bobto selaku Ketua MPRJ mengatakan hari ini kami kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi  yang di sinyalir Cacat mutu, 

Bobto menambahkan bahwa kegiatan tersebut yaitu kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 
05 Kel. Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13, Tahun 
Anggaran, 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari 
Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79
Tahun Anggaran 2025 Di Duga Sarat akan Praktek mark up, Mulai Dari Pembuatan Pondasi, 
Pembesian, Timbunan, Sampai superstruktur Bangunan Penahan Tebing Di duga Di mark up Oleh 
Kontraktor Pelaksana Dengan Modus berat jenis agregat, kadar agregat gabungan antara pasir, sertu, 
Dan semen, Di produksi Di bawah Standar Mutu, Begitu Juga Dengan Jenis Besi Yang Di gunakan 
Yang Di Duga Mengunakan Besi Berkwalitas JSTY Yang Mudah Melar, Atau Berubah Bentuk Di bawah 
Tekanan Berat Beton Dan Arus Sungai,

Kemudian Begitu Juga Dengan Proses Pembuatan Pondasi Yang Di duga Memakai cerucuk Asal – asalan Di tanam Tidak Sesuai Kedalaman Yang Mana hal tersebut Sangat 
Penting untuk Meningkatkan Daya Dukung Tanah Lunak agar Lebih Stabil Menahan Beban Bangunan
Di atasnya, Kemudian Pondasi Di duga Juga Tidak Di Perkuat Dengan Beton Bertulang Cakar Ayam 
Yang Berfungsi Memperkuat Struktur Tanah Lunak Dan Meningkatkan Stabilitas, Mencegah Retakan, 
Dan Menahan Gaya Lateral Pada Bangun , Sehingga Bangunan Pada Kedua Kegiatan Tersebut Di 
duga Cacat Mutu, Dapat Di Lihat Bahwa Bangunan Tersebut Sudah Mengalami Keretakan, Terjadi 
Pengkeroposan Dan Hal ini Tentunya Mengakibatkan Kerugian Negara, Serta Mengancam 
Keselamatan Masyarakat Sekitar, Tungkas Bobto 

Bobto kembali menegaskan atas nama undang - undang 1945 Dan Masyarakat, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah meminta pihak  
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum 
Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Kabid Pengairan, Dan Kontraktor pelaksana  Yang Kami duga menjadi 
Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan 
Pribadi Tersebut Tutup Bob to.

Dan Bob to kembali mengatakan bahwa temuan kami tersebut sudah kami laporkan kepada Kejati Pada PTSP Kejati Jambi tutup Bob to.(Red-feri).
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com