Lintas Jaluko Jambi - Jambi - Ketua Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ), Doner Gultom, memimpin langsung aksi damai di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Selasa (21/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan terhadap dugaan sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan batching plant milik PT Adhipati Bangun Nagara.
Dalam orasinya, Doner Gultom mengungkapkan bahwa proyek pendirian batching plant atau alat produksi beton yang berlokasi di Talang Duku, Simpang III, Desa Kemingking Dalam itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp15,5 miliar dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi dan melibatkan sejumlah konsultan pengawas.
Namun, menurut Doner, sejak awal proyek berjalan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal. Salah satunya terkait keberadaan batching plant yang sebelumnya disebut tidak berada di lokasi proyek, melainkan di kawasan Pal 10, sekitar 20 kilometer dari lokasi. Belakangan, fasilitas tersebut justru didirikan di area proyek, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan FSBJ.
“Ini menjadi perhatian kami, ada apa sebenarnya dengan proyek ini. Kami menduga ada sejumlah pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Doner.
FSBJ juga mempertanyakan sejumlah aspek teknis dan administratif proyek, mulai dari dugaan ketidaksesuaian standar operasional batching plant, tidak adanya papan informasi proyek yang lengkap, hingga dugaan penggunaan material tanpa bukti administrasi yang jelas.
Selain itu, FSBJ menyoroti dugaan penggunaan tanah timbunan tanpa izin resmi yang berpotensi merusak lingkungan, serta indikasi tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikasi keselamatan kerja (K3).
Tak hanya itu, FSBJ juga menyinggung rekam jejak perusahaan yang diduga pernah terlibat kasus hukum pada proyek sebelumnya, sehingga mempertanyakan proses penunjukan dan pengawasan proyek oleh instansi terkait.
Dalam aksinya, FSBJ yang mengaku beranggotakan 185 media dari berbagai platform di Provinsi Jambi itu menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap PT Adhipati Bangun Nagara, termasuk aliran keuangan perusahaan, pihak konsultan, serta peran dinas terkait.
Mereka juga mengingatkan bahwa jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi lanjutan serta mengangkat persoalan ini secara masif di berbagai media.
Menanggapi aksi tersebut, Kasubag Hukum BPK RI Perwakilan Jambi, Adityari, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan dan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan.
“Aksi ini menjadi salah satu masukan bagi kami dalam menentukan objek pemeriksaan. Kami berterima kasih karena ini juga menjadi tambahan data awal sebelum kami melakukan audit,” ujar Adityari.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam menentukan objek pemeriksaan, BPK memiliki independensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang menjadi pertimbangan, seperti dampak terhadap laporan keuangan dan besaran anggaran.
“Lebih baik lagi jika ada data tambahan yang bisa memperkuat laporan tersebut,” tambahnya.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, dan diharapkan menjadi pintu masuk bagi transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Provinsi Jambi.(Red-feri)
Social Header