Muaro Jambi- Dunia pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi tengah diguncang isu tak sedap.
Seorang oknum tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZT, yang bertugas di SMP Negeri 8 Muaro Jambi, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran rumah tangga.
Laporan tersebut dilayangkan oleh istri sahnya, DS, ke Polres Muaro Jambi. ZT diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) setelah memutus komunikasi dan tidak memberikan nafkah lahir selama berbulan-bulan.
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/III/2026/SPKT, prahara rumah tangga ini mulai memanas sejak April dan Mei 2025 dipicu oleh perselisihan masalah ekonomi keluarga.
Puncaknya terjadi pada 5 Mei 2025, di mana ZT diduga menjatuhkan talak secara lisan kepada DS di dalam sebuah mobil. Namun, talak tersebut dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah di Pengadilan Agama.
Pasca kejadian itu, sikap ZT dinilai semakin tidak bertanggung jawab. Dalam laporannya, DS mengungkapkan bahwa sang suami tidak hanya berhenti memberikan nafkah, tetapi juga mengusirnya dari rumah bersama.
"Sampai laporan ini dibuat, kami masih sah sebagai suami istri secara hukum negara. Namun, kewajiban sebagai kepala keluarga diabaikan begitu saja. Seluruh akses komunikasi seperti WhatsApp juga diblokir," ujar DS dalam keterangannya.
Tindakan ZT kini berada di bawah sorotan tajam, baik dari sisi hukum pidana maupun kedisiplinan ASN. Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps, termasuk menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Penelantaran keluarga dinilai bertentangan dengan nilai dasar ASN Berakhlak khususnya poin Akuntabel dan Harmonis, yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) Nomor: SPPHP/140/II/2026/Reskrim, penyidik telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penyidikan lebih lanjut.
DS mendesak agar Dinas Pendidikan Muaro Jambi tidak tinggal diam melihat ulah oknum anggotanya.
"Saya memohon agar instansi berwenang segera melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan serta penegakan disiplin. Ini bukan sekadar urusan pribadi, tapi soal integritas seorang guru yang seharusnya menjadi teladan," tegasnya.(Red-feri)
Social Header