Breaking News

Ironi Hukum di Jambi, Saat Putusan Bebas Murni Driver Ojol Muhammad Iqbal Kandas di Tingkat Kasasi

Lintadhalukojambi com- Jambi- Kesedihan kini tengah dirasakan oleh Muhammad Iqbal (45), seorang driver ojek online (ojol) di Jambi. Harapan hidup bebas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi kini pupus.

Iqbal yang sempat menghirup udara bebas selama hampir lima bulan, kini harus bersiap kembali ke balik jeruji besi selama 2 tahun, akibat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya ini mendadak viral dan menuai sorotan tajam. Iqbal dituding mencuri, meski sejak awal persidangan, bukti-bukti fisik tak pernah tampak.

Tak tahu lagi harus mengadu ke mana, Iqbal dan keluarganya kini mengetuk pintu hati para petinggi negeri. Ia memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman, serta Menteri Hukum dan HAM RI Yusril Ihza Mahendra.

"Saya memohon keadilan. Saya bersumpah demi Allah, saya tidak mencuri motor itu," ungkap Muhammad Iqbal saat menyuarakan isi hatinya.

Duka mendalam juga dirasakan oleh keluarga besar Iqbal. Ayah kandungnya, Muhammad Ali, dengan suara bergetar bersumpah atas nama Tuhan bahwa putranya bukanlah seorang pencuri.

Meskipun hidup dalam jerat kemiskinan dan keterbatasan ekonomi, Ali memastikan bahwa keluarganya selalu memegang teguh kejujuran.

"Dari kecil anak saya tidak pernah mencuri. Kami memang orang susah, hidup serba terbatas, tapi kami tidak mau mencuri. Pernyataan ini akan saya pertanggungjawabkan sampai di yaumul mahsyar (hari akhir) nanti," tegas Muhammad Ali.

Ali memohon dengan sangat agar Presiden Prabowo Subianto dapat mendengar jeritan hati rakyat kecil seperti mereka. Ia berharap anaknya bisa mendapatkan kembali status bebas murni yang adil.

Senada dengan sang ayah, kakak perempuan Iqbal, Evaliani, mengaku sangat terpukul. Ia tidak menyangka kebahagiaan menyambut kebebasan sang adik kini harus berubah menjadi mimpi buruk yang nyata.

"Kami minta keadilan kepada Pak Presiden Prabowo, tolong bebaskan adik kami. Dia tidak bersalah," pinta Evaliani.

- Kronologi dan Kejanggalan di Meja Hijau

Perkara ini bermula saat Iqbal dituduh mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya. Kasus ini bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim secara jeli melihat nihilnya bukti yang kuat. 

Pada 6 Januari 2026, hakim memutus bebas murni (vrijspraak) Muhammad Iqbal. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.

Namun, kegembiraan itu sirna ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. 

Pada 4 Mei 2026, Iqbal menerima kabar pahit bahwa kasasi jaksa dikabulkan dan ia divonis dua tahun penjara. Padahal, sebelumnya Iqbal telah mendekam di sel tahanan selama kurang lebih lima bulan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Iqbal, M. Amin Pra, mengungkapkan sejumlah kejanggalan fatal dalam pembuktian perkara ini sejak awal persidangan, diantaranya yakni: 

1. Nihilnya Barang Bukti Fisik: Hingga putusan kasasi dijatuhkan, barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang beserta kunci aslinya sama sekali tidak pernah dihadirkan di hadapan meja persidangan. "Bagaimana seseorang bisa dihukum atas pencurian jika objek yang dicuri dan sarana buktinya tidak pernah ada di persidangan? Ini motor hilang atau sengaja dihilangkan?," tegas M. Amin.

2. Ketiadaan Bukti Rekaman CCTV: Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi salah satu acuan penyidik ternyata sama sekali tidak menampilkan wajah Iqbal. Rekaman tersebut hanya memperlihatkan sosok asing yang melintas secara samar, yang oleh para saksi diidentifikasi 'kemungkinan' sebagai sepeda motor korban. Tidak ada satu pun bukti visual yang secara konklusif menunjuk Iqbal sebagai pelaku.

3. Dugaan Manipulasi Saksi dan BAP Palsu: Persoalan paling penting adalah adanya dugaan keterangan palsu di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Korban/pelapor sebenarnya telah mencabut keterangannya dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menuduh Iqbal. Namun, di dalam dokumen BAP tertulis sebaliknya.

Lebih jauh M. Amin menjelaskan, terungkap dalam mediasi di Polresta Jambi bersama Ketua RT setempat bernama Riko, bahwa kesaksian seorang saksi diduga digantikan oleh adik pelapor bernama Putra atas instruksi oknum penyelidik, demi memuluskan berkas perkara. Kasus dugaan kesaksian palsu ini kini tengah dilaporkan secara resmi ke Polresta Jambi.


- Bolehkah Putusan Bebas Murni Dikasasi?

Secara akademis dan praktis, langkah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas murni ini dinilai melawan arus reformasi hukum nasional yang baru saja dicanangkan pemerintah.

M. Amin Pra menegaskan, bahwa langkah kasasi terhadap putusan bebas murni bertentangan dengan asas hukum acara pidana yang berlaku saat ini. 

Berdasarkan Pasal 244 KUHAP lama, putusan bebas murni secara tegas tidak dapat dimohonkan kasasi. Aturan ini sempat disimpangi melalui yurisprudensi, namun kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114 mempertegas, bahwa ruang kasasi bagi jaksa terhadap putusan bebas murni telah tertutup rapat, kecuali putusan tersebut berupa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) yang memuat kekeliruan penerapan hukum.

Ketentuan ini semakin diperkuat dan dipertegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025).

Pasal 299 KUHAP baru menegaskan secara eksplisit, bahwa putusan bebas murni bagi terdakwa pada tingkat pertama bersifat final, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa penuntut umum sama sekali tidak diberikan ruang untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas murni.

"Sangat mengejutkan dan menjadi preseden bagi penegakan hukum di Indonesia. Aturan undang-undang yang baru sudah sangat jelas menutup pintu kasasi untuk putusan bebas murni, demi menjamin kepastian hukum warga negara. Namun, jaksa tetap melayangkan kasasi, dan anehnya, Mahkamah Agung justru mengabulkannya," sesal Amin.

Saat ini, pihak kejaksaan dikabarkan tengah bersiap melakukan eksekusi penahanan terhadap Iqbal. Bahkan, jaksa disebut-sebut akan memasukkan nama Iqbal ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika ia mangkir dari tiga kali surat panggilan menghadap.

Amin menyatakan keberatan keras atas rencana eksekusi tersebut, mengingat hingga kini pihak kuasa hukum belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. 

"Bagaimana mungkin eksekusi dipaksakan, sementara hak kami untuk membaca dan menelaah salinan putusan lengkap belum dipenuhi," cetusnya.

Kendati demikian, Iqbal dan tim kuasa hukumnya menegaskan tidak akan mundur demi menegakkan kebenaran.

Langkah-langkah strategis pun tengah dipersiapkan, yakni:

1. Peninjauan Kembali (PK): Tim hukum akan segera mendaftarkan memori PK berdasarkan novum (bukti baru), khususnya terkait pencabutan BAP dan laporan dugaan kesaksian palsu yang saat ini bergulir di Polresta Jambi.

2. Laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA: Pihak kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim kasasi yang memutus perkara ini kepada Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI guna memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2025 tersebut.

Kasus Muhammad Iqbal bukan sekadar potret perjuangan seorang pengemudi ojol mencari keadilan di tengah himpitan kemiskinan. Perkara ini adalah ujian bagi konsistensi penegakan hukum nasional pasca-berlakunya KUHAP baru. 

Jika putusan bebas murni yang seharusnya bersifat final tetap bisa dianulir, maka asas kepastian hukum bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia kini tengah dipertaruhkan..(Red).
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com