Lintasjalukojambi,com -JAMBI- Pihak Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera, dan Yayasan Mitra Pangan Global angkat bicara terkait rentetan tudingan miring serta laporan kepolisian yang diarahkan kepada mereka.
Melalui tim kuasa hukumnya, ketiga yayasan yang mengelola program Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Provinsi Jambi ini menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepada mereka sama sekali tidak berdasar atas fakta.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum yayasan, Irjen Pol (Purn) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si., dan Sahroni, S.E., S.H., M.H., saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Selasa (26/05/2026).
Hudit menyatakan, pihaknya telah menerima kuasa resmi dari tiga pengelola program SPPG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Jambi, yakni Purwanto, Novilia Dewi, dan Zerintaria.
Mantan jenderal bintang dua ini menyayangkan adanya dugaan upaya dari pihak-pihak tertentu yang dinilai mencoba menjatuhkan reputasi kliennya, di saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menunjukkan keberhasilan.
"Klien kami mengelola SPPG ini dengan bersusah payah sejak awal. Orang-orang baru melihat kesuksesannya sekarang. Mereka tidak melihat bagaimana perjuangan ketika program pemerintah ini pertama kali bergulir, di mana semua pihak masih diliputi keraguan," ujar Hudit Wahyudi didampingi Sahroni kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Menanggapi adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) di Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kerja sama, tim kuasa hukum menyatakan sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
Kendati demikian, setelah mempelajari materi aduan, Hudit menilai unsur pidana pemalsuan dokumen yang dituduhkan sama sekali tidak terpenuhi.
"Justru pihak yang mengaku sebagai korban ini mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari kemitraan dengan yayasan," kata Hudit.
Hudit mengingatkan agar pihak pelapor berhati-hati dalam melayangkan tuduhan tanpa didasari bukti yang kuat. Pihak yayasan, lanjutnya, tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum tegas, termasuk melaporkan balik atas dugaan fitnah dan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya dinamika internal dan eksternal yang dinilai kontraproduktif terhadap program nasional ini.
Sebagai warga negara yang loyal, kliennya berkomitmen penuh mendukung program MBG. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh aparat dan oknum BGN di daerah untuk memberikan dukungan sinergis, bukan malah melakukan manuver negatif.
"Seharusnya seluruh aparat di Jambi mendukung program ini. Terutama orang-orang BGN yang ada di daerah, bukan malah bermanuver untuk kepentingan latar belakang ekonomi atau motif politik tertentu. Kami sudah mendata hal ini," tegad Hudit.
Selain itu, Hudit mengkritik derasnya arus informasi sepihak yang mengarah pada pembunuhan karakter.
Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan mengingatkan insan pers untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik melalui konfirmasi berimbang atau cover both sides.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Harda, yang telah menerima dan memfasilitasi aduan ini secara profesional dan kooperatif.
Pihak yayasan berharap situasi tetap kondusif, agar keberlanjutan program pemenuhan gizi anak di Jambi tidak terganggu.(Red-feri)
Social Header