Muaro Jambi- Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat terdakwa berinisial RS (26), Kamis (4/6/2026) malam.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, merespons tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.
Merespons tuntutan berat tersebut, tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Eko Sitanggang & Partners secara tegas meminta majelis hakim untuk lebih objektif dalam melihat perkara ini.
Mereka menilai kasus ini dipaksakan dan berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, bahkan membebaskan klien mereka karena minimnya bukti.
Kuasa Hukum Terdakwa, Eko Yus Haryanto, S.H., memaparkan bahwa JPU menerapkan dakwaan berlapis, yakni Dakwaan Primer Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU No. 1 Tahun 2026, serta Dakwaan Sekunder Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.
Namun, Eko menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan justru mementahkan dakwaan tersebut. Menurutnya, tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) dari RS untuk melakukan pemaksaan persetubuhan.
Poin paling fatal dari dakwaan jaksa adalah nihilnya bukti fisik medis pada organ vital korban.
"Kelemahan fatalnya adalah Visum et Repertum sama sekali tidak dilakukan pada area kelamin korban. Visum yang ada hanya menunjukkan pemeriksaan fisik luar di sekitar wilayah wajah korban," ungkap Eko Yus Haryanto kepada wartawan.
Selain itu, Eko menyoroti keterangan saksi korban berinisial WF (28) yang dinilai tidak konsisten dan terus berubah-ubah selama persidangan, sehingga kelayakannya sebagai saksi mahkota patut dipertanyakan.
Fakta mengejutkan lain yang terungkap di persidangan adalah riwayat dugaan hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang sudah berjalan selama enam bulan.
Bahkan, korban WF sempat mengakui di depan hakim bahwa dirinya pernah menabrak terdakwa RS hingga sepeda motornya terjatuh akibat konflik asmara.
Eko menjelaskan, konflik kala itu dipicu karena WF meminta menyudahi hubungan mereka secara sepihak, sementara RS menolak karena masih menyayangi korban.
Senada dengan Eko, Anggota Tim Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Rio Fitra Meilindo, S.H., menegaskan, bahwa hubungan intim yang dipersoalkan murni didasari atas dasar suka sama suka (konsensual) antar sepasang kekasih.
"Berdasarkan fakta persidangan yang telah diuji, tidak ada unsur pengancaman maupun pemaksaan sama sekali saat peristiwa itu terjadi. Semua dilakukan atas dasar suka sama suka," tegas Rio.
Rio kembali mempertegas bahwa dugaan kekerasan seksual dalam kasus ini secara hukum tidak bisa dibuktikan akibat kecacatan alat bukti visum.
"Bagaimana bisa dituduh kekerasan seksual jika visumnya tidak menyentuh area sensitif korban? Secara hukum acara pidana, dugaan kekerasan seksual ini tidak terbukti," pungkas Rio.
Kini, setelah nota pembelaan dibacakan, pihak terdakwa berharap penuh pada objektivitas majelis hakim agar dapat melihat kasus ini secara jernih berdasarkan fakta persidangan, sehingga bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.(Red)
Social Header