MUARO JAMBI – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, menyoroti tajam kebijakan penyaluran dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2025 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muaro Jambi. Pihaknya mendesak instansi terkait untuk memberikan klarifikasi yang transparan mengenai puluhan paket belanja hibah yang dinilai minim informasi publik.
Feriansyah mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), tercatat ada 48 paket belanja hibah dengan total pagu anggaran mencapai Rp2.835.000.000 (Rp2,8 miliar lebih).
"Kami meminta pihak terkait untuk membuka informasi ini secara gamblang. Transparansi anggaran sangat penting agar masyarakat mengetahui ke mana saja aliran dana hibah ini disalurkan," ujar Feriansyah.
Berdasarkan data resmi, kegiatan tersebut terdaftar dengan Kode RUP 39622715 di bawah Satuan Kerja Sekretariat Daerah Muaro Jambi untuk Tahun Anggaran 2025.
Klasifikasi kegiatan tersebut bermerek:
"Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan". Meskipun tercatat sebagai 1 paket volume pekerjaan, anggaran tersebut dipecah ke dalam 48 rincian alokasi dana APBD.Berikut adalah rincian 48 daftar alokasi anggaran belanja hibah dalam paket tersebut:
01. APBD Rp.10.000.000
02. APBD Rp.30.000.000
03. APBD Rp.10.000.000
04. APBD Rp.25.000.000
05. APBD Rp 20.000.000
06. APBD Rp.10.000.000
07. APBD Rp.50.000.000
08. APBD Rp.20.000.000
09. APBD Rp.100.000.000
10. APBD Rp.15.000.000
11. APBD Rp.25.000.000
12. APBD Rp.75.000.000
13. APBD Rp.15.000.000
14. APBD Rp.200.000.000
15. APBD Rp.50.000.000
16. APBD Rp.50.000.000
17. APBD Rp.30.000.000
18. APBD Rp.10.000.000
19. APBD Rp.10.000.000
20 APBD Rp.100.000.000
21. APBD Rp.30.000.000
22. APBD Rp.50.000.000
23. APBD Rp.25.000.000
24. APBD Rp.20.000.000
25. APBD Rp.15.000.000
26. APBD Rp.10.000.000
27. APBD Rp.200.000.000
28. APBD Rp.20.000.000
29. APBD Rp.20.000.000
30. APBD Rp.200.000.000
31. APBD Rp.15.000.000
32. APBD Rp.15.000.000
33. APBD Rp.20.000.000
34. APBD Rp.25.000.000
35. APBD Rp.20.000.000
36. APBD Rp.10.000.000
37. APBD Rp.20.000.000
38. APBD Rp.200.000.000
39. APBD Rp.200.000.000
40. APBD Rp.20.000.000
41. APBD Rp.15.000.000
42. APBD Rp.20.000.000
43. APBD Rp.100.000.000
44, APBD Rp.100.000.000
45. APBD Rp.250.000.000
46. APBD Rp.30.000.000
47. APBD Rp.15.000.000
48. APBD Rp.200.000.000
. Total Pagu : Rp. 2.835.000.000
Feriansyah menilai, besarnya variasi nominal anggaran—mulai dari yang terkecil Rp10 juta hingga yang terbesar mencapai Rp250 juta—harus dibarengi dengan rincian penerima yang jelas. Menurutnya, kepastian mengenai badan atau lembaga nirlaba mana saja yang menerima dana tersebut sangat krusial guna menghindari potensi penyalahgunaan anggaran atau tumpang tindih alokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak
Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait rincian nama-nama organisasi maupun lembaga penerima 48 paket dana hibah tersebut. AWASI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Muaro Jambi."(Red)
Social Header