Breaking News

AWASI : Menelan Anggaran Rp4 Miliar, Pasar Tradisional Sengeti Terbengkalai, Potensi Kerugian Negara Disorot


​MUARO JAMBI – Proyek pembangunan Pasar Tradisional Sengeti yang digadang-gadang menjadi pusat perekonomian kebanggaan warga Kelurahan Sengeti kini justru menyisakan tanda tanya besar. 

Meski telah diresmikan oleh Bupati Muaro Jambi pada tahun 2021 lalu, hingga pertengahan tahun 2026 ini, pasar yang menyedot dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai kurang lebih Rp4 miliar tersebut tak kunjung beroperasi.

​Kondisi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah. Saat ditemui pada Kamis (9/7/2026), ia menegaskan bahwa pembiaran aset negara tersebut merupakan bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap hak masyarakat dan pemborosan anggaran.

​"Ini jelas anggaran yang sia-sia. Sejak diresmikan tahun 2021 sampai sekarang, pasar itu tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya. Ada indikasi kuat bahwa proyek ini mangkrak dan perlu diusut apakah ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya," tegas Feriansyah.

​Aset Negara Terbengkalai dan Raib

​Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi pasar sangat memprihatinkan. Alih-alih menjadi pusat perputaran ekonomi, bangunan pasar kini terlihat seperti "kota mati". Fasilitas pendukung yang seharusnya menunjang kegiatan jual beli sudah rusak parah dimakan usia. 

Bahkan, menurut laporan masyarakat, sejumlah komponen aset bangunan telah raib akibat tidak adanya pengawasan dan pemeliharaan.

​Ketidakjelasan status operasional pasar ini pun menimbulkan keresahan. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinilai seolah tutup mata terhadap kondisi fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut.

​Dugaan Pelanggaran Hukum
​Secara aturan hukum, pembiaran aset daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara. 

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dapat diproses secara hukum.

​Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset yang telah dibangun agar dapat memberikan nilai guna bagi masyarakat.

​Kritik untuk Pemerintah Kabupaten
​AWASI Muaro Jambi mendesak Pemerintah Kabupaten untuk segera memberikan kejelasan terkait persoalan ini. 

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, Mengapa pasar yang baru dibangun dan diresmikan tidak bisa langsung digunakan? Apa kendala teknis atau administratif yang menghambat?

​"Jika tidak ada langkah positif untuk segera mengoperasikan pasar, maka pihak penegak hukum harus turun tangan. Jangan biarkan anggaran miliaran rupiah menjadi besi tua yang tidak bermanfaat. Ini adalah bentuk kegagalan dalam perencanaan dan pengelolaan aset daerah," pungkas Feriansyah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mendasar belum beroperasinya Pasar Tradisional Sengeti tersebut. 

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas, baik dengan mengaktifkan pasar maupun melakukan evaluasi total terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com