Breaking News

AWASI Pertanyakan Legalitas Produksi TBS PT BSS di Kawasan Hutan Produksi 400 Hektar

​MUARO JAMBI – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, menyoroti dugaan praktik alih fungsi kawasan hutan produksi seluas 400 hektar yang dilakukan oleh PT Bintang Sawit Sejahtera (BSS) yang telah dipublikasikan oleh Satgas PHK. 

Ia mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas legalitas operasional perusahaan, khususnya terkait status produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari lahan tersebut.

​Dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026), Feriansyah mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan terhadap PT BSS, baik dari sisi pelanggaran tata ruang maupun mekanisme pembayaran denda administratif yang diatur dalam regulasi kehutanan dan perkebunan di Indonesia.

​Dugaan Pelanggaran Regulasi
​Feriansyah merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang sah.

​"Kami mencurigai adanya pelanggaran serius terkait alih fungsi 400 hektar hutan produksi menjadi lahan perkebunan sawit. Pertanyaan besarnya adalah, apakah TBS yang dihasilkan dari lahan ilegal tersebut selama ini dapat dikategorikan sebagai hasil kejahatan atau tindak pidana kehutanan?" ujar Feriansyah.

​Fokus pada Mekanisme Hukum dan Denda

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sanksi administratif berupa denda bagi perusahaan yang terbukti melakukan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha tidak seharusnya menghilangkan pidana pokok. AWASI menyoroti beberapa poin krusial yang memerlukan jawaban aparat penegak hukum (APH):

1. Status Legalitas Lahan: Apakah PT BSS memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang sah atau hanya beroperasi di zona terlarang?

2. Pertanggungjawaban Produk: Jika lahan tersebut terbukti ilegal, maka TBS yang dihasilkan pun secara hukum tidak memiliki legalitas (tidak memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya/STD-B yang valid).

3. Mekanisme Denda: Apakah PT BSS sudah menuntaskan kewajiban denda administratif sesuai dengan mekanisme Restorative Justice atau regulasi pemulihan kawasan hutan yang berlaku?

4. Penyitaan Hasil Produksi: AWASI mendesak agar hasil produksi TBS dari 400 hektar lahan tersebut dihitung sebagai kerugian negara dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

​Feriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum yang lebih tinggi. Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum di Jambi segera melakukan audit operasional terhadap PT BSS di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.

​"Kita tidak ingin ada pembiaran. Jika lahan itu ilegal, maka setiap rupiah keuntungan dari TBS yang dihasilkan dari sana adalah pelanggaran hukum. Kami menunggu tindakan tegas dari pihak terkait, apakah akan dilakukan penegakan hukum pidana atau hanya sebatas denda administratif," tutupnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bintang Sawit Sejahtera (BSS) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dari pihak AWASI tersebut."(Red-feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com