MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan indikasi pelanggaran pengelolaan keuangan negara di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 051/IX Setiris, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru, ditemukan total kerugian/indikasi penyimpangan dana sebesar Rp24.184.950.
Mirisnya, anggaran yang bersumber dari dana publik tersebut diduga kuat digunakan secara tidak sah untuk mendanai kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat kecamatan pada tahun 2024 lalu.
Rincian Temuan BPK: Nota Fiktif dan Tanpa Bukti
Berdasarkan data yang dihimpun, total temuan puluhan juta rupiah tersebut terbagi ke dalam dua modus pelanggaran utama terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbudristek) terkait juknis BOS:
1. Pengeluaran Tanpa Bukti Sah: Sebesar Rp14.670.950 yang dicairkan dan dilaporkan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban), namun sama sekali tidak memiliki bukti fisik, kuitansi, atau nota pendukung yang sah.
2. Nota Tidak Sesuai/Manipulatif: Sebesar Rp9.514.000 ditemukan menggunakan nota belanja yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan (diduga dimanipulasi/fiktif).
Pelanggaran Regulasi: Tindakan ini diduga menabrak UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima, serta harus didukung oleh bukti yang sah.
Dialokasikan untuk O2SN 2024 :
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa besaran dana tersebut awalnya dianggarkan untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu siswa. Namun, demi mengejar gengsi pelaksanaan O2SN 2024, oknum pihak sekolah diduga nekat menutupi biaya kegiatan tersebut menggunakan anggaran penunjang lain dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.
"Kegiatan O2SN tetap berjalan, namun sistem pelaporannya yang menabrak aturan. Ada pengeluaran yang tidak bisa dibuktikan secara akuntabel," ujar sumber tersebut.
Tuntutan Pengembalian Kerugian Negara
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi serta Kepala SDN 051/IX Setiris belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi.
Sesuai dengan aturan kedinasan dan rekomendasi BPK, pihak sekolah diwajibkan untuk segera menyetorkan kembali total temuan sebesar Rp24.184.950 tersebut ke Kas Daerah dalam kurun waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan. Jika tidak diindahkan, kasus ini berpotensi diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) atas dugaan tindak pidana korupsi ringan atau penyalahgunaan wewenang. (Red)
Social Header