MUARO JAMBI– Aktivitas stockfile pasir milik Pelabuhan Pasir Kevin di Jalan Lintas Timur, RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas bongkar muat pasir di lokasi tersebut masih berjalan normal, meski belum jelas legalitasnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, stockfile tersebut melayani keluar masuk truk pengangkut pasir 24 jam. Namun belum terlihat papan informasi perizinan maupun dokumen TUKS yang wajib dimiliki setiap pelabuhan khusus.
Kalau memang tidak ada izin TUKS, seharusnya bisa ditindak. Tapi sampai sekarang aktivitasnya jalan terus. Ini yang jadi tanda tanya besar," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/7/2026).
TUKS merupakan izin wajib bagi perusahaan atau badan usaha yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan untuk kepentingan sendiri, sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Tanpa izin ini, kegiatan bongkar muat di pelabuhan khusus tidak memiliki payung hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pelabuhan Pasir Kevin belum memberikan keterangan resmi merespons terkait status legalitas pelabuhan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat dan pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas jika terbukti beroperasi ilegal, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat."(Red)
Social Header