MUARO JAMBI – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi melontarkan kritik keras terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi. Lembaga tersebut mencium adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bantuan hibah pemerintah daerah tersebut.
Menurutnya, pengelolaan bantuan yang menyerap anggaran miliaran rupiah itu dinilai sangat tertutup dan minim transparansi.
"Kami mencium adanya dugaan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian dengan peraturan daerah serta regulasi nasional terkait pengadaan barang/jasa. Bantuan yang seharusnya menjadi stimulan ekonomi bagi masyarakat justru terkesan tertutup," tegas Feriansyah saat ditemui, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun AWASI, terdapat beberapa item pengadaan dengan nilai fantastis yang kini menjadi sorotan, di antaranya, Bibit Sapi (Wilayah I), Rp791.000.000, Bibit Sapi (Wilayah II), Rp392.000.000, Bibit Sapi (Wilayah IV), Rp874.000.000,
Bibit Sapi (Wilayah V), Rp939.000.000, Bibit Kambing Rp615.000.000, Bibit Ayam Kampung, Rp117.600.000 dan
Bibit Kelapa Sawit, Rp342.550.000
Feriansyah menambahkan, kecurigaan publik semakin menguat karena adanya preseden buruk pada tahun anggaran 2024.
Saat itu, program bantuan sapi dari Pemkab Muaro Jambi dinilai bermasalah, terutama dengan adanya laporan terkait kematian ternak pasca-serah terima tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Mendesak Keterbukaan Informasi
AWASI mendesak Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi untuk segera membuka data penerima bantuan melalui portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Masyarakat berhak tahu, apakah spesifikasi bibit yang diadakan sudah sesuai dengan kontrak, dan apakah penyaluran ini benar-benar tepat sasaran atau justru hanya formalitas administratif," tambah Feriansyah.
Secara regulasi, mekanisme pemberian bantuan ternak telah diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020. Setiap tahapan, mulai dari usulan kelompok tani hingga monitoring dan evaluasi, seharusnya dilakukan dengan instrumen pengawasan yang ketat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
AWASI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut demi menjaga marwah tata kelola keuangan negara..(Tim)
Social Header