Breaking News

Diduga Terlibat Kasus Reses Fiktif, Harta Kekayaan Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Asmara Jadi Sorotan

Muaro Jambi- Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara, tengah menjadi sorotan publik. Selain sedang diterpa dugaan kasus reses fiktif, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periodik 2025 kini mencuat ke permukaan.

Berdasarkan dokumen yang diverifikasi lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2026, Ade Asmara melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1.682.020.000.

Berikut adalah rincian aset yang dilaporkan:

1. Tanah dan Bangunan: Lima aset di Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp1.550.000.000.

2. Alat Transportasi dan Mesin: Total Rp97.000.000, terdiri dari satu unit motor Yamaha NMAX (2021) dan satu unit mobil Suzuki ST150 Pick Up (2019).

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp18.020.000.

4. Kas dan Setara Kas: Rp17.000.000.

Dalam laporan tersebut, Ade Asmara tidak mencantumkan beban hutang atau tercatat sebesar Rp0.

Di tengah pengumuman laporan kekayaan tersebut, Ade Asmara juga tengah menghadapi masalah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi saat ini sedang menelaah laporan dugaan praktik reses fiktif yang menyeret namanya.

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi pada 9 Juli 2026. Substansi laporan menyoroti pencairan dana reses tahun 2025 sebesar Rp106.941.000. Dana tersebut diduga dicairkan penuh, meskipun reses tahap I hingga III diklaim tidak pernah dilaksanakan.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut. 

"Masih dalam proses telaah," ujar Bukhari kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.

Kasus ini mencuat berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana reses tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta agar dugaan ini dibuktikan secara hukum dan tidak menjadi sekadar rumor. 

Ia menegaskan bahwa partai memiliki mekanisme internal melalui badan kehormatan untuk memproses kader yang terbukti melanggar.

"Silakan saja kalau memang ada bukti-buktinya," ujar Herman kepada wartawan saat menghadiri Musda ke-V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Minggu 12 Juli 2026.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Prabowo M.R., mendesak Kejari agar tidak memandang kasus ini hanya sebagai masalah administratif. 

Merujuk pada temuan BPK, Prabowo menduga adanya unsur kesengajaan dalam pencairan dana tersebut.

Ia menegaskan, bahwa berdasarkan UU Tipikor, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika niat jahat (mens rea) telah terpenuhi. 

"Kami meminta Kejaksaan mengusut tuntas Ade Asmara. Ia diduga tidak menjalankan reses, namun tetap mencairkan dana kegiatan maupun tunjangan reses," tegas Prabowo.
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com