Breaking News

FSBJ Kota Jambi Gelar Aksi Tuntut Perbaikan Tata Kelola Layanan Internet, APJII Siap Tindak Lanjut Laporan

Kota Jambi, – Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Kota Jambi menggelar aksi penyampaian aspirasi di kantor perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kota Jambi, Selasa hingga Jumat, 7–10 Juli 2026. Ketua Umum FSBJ , Doner Gultom, memimpin langsung barisan massa dan menyampaikan orasi yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serta kelalaian dalam operasional penyedia layanan internet dan WiFi di wilayah tersebut.
 
Dalam orasinya, Doner Gultom menegaskan bahwa FSBJ memunculkan berbagai pertanyaan mendasar terkait pengawasan dan kepatuhan para penyedia layanan internet yang tergabung dalam naungan APJII, yang hingga saat ini dinilai belum memenuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia maupun peraturan daerah di Jambi.
 
Lima Poin Pertanyaan dan Dugaan Pelanggaran FSBJ
 
1. Pemasangan Kabel Sembarangan dan Gangguan Kepentingan Publik
 
Pertanyaan pertama yang diajukan FSBJ adalah terkait kondisi kabel jaringan internet dan WiFi yang terpasang di sepanjang jalan-jalan utama Kota Jambi. Sampai saat ini, kabel-kabel tersebut terpasang sangat berantakan, menjuntai rendah hingga menutupi pandangan pengguna jalan, merusak keindahan tata kota, serta sering kali putus namun tidak kunjung diperbaiki dalam waktu yang wajar. Kondisi ini dinilai jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jalan.
 
2. Kontribusi Keuangan ke Pendapatan Asli Daerah Diragukan
 
Poin kedua menyentuh aspek kontribusi keuangan penyedia layanan terhadap daerah. FSBJ menduga sebagian besar pengusaha penyedia layanan internet tidak memiliki kantor tetap yang terdaftar di Kota maupun Provinsi Jambi. Hanya kantor perwakilan APJII yang ada di wilayah ini, namun tidak ada bukti penyetoran retribusi maupun kontribusi wajib yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik tingkat Provinsi maupun Kota Jambi. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penyedia layanan ini benar-benar menunaikan kewajiban fiskal kepada daerah tempat mereka beroperasi dan mengambil keuntungan.
 
3. Pemasangan Tiang Jaringan Tanpa Izin Resmi
 
Dugaan pelanggaran ketiga berkaitan dengan pemasangan tiang penyangga jaringan. Banyak tiang yang didirikan sembarangan di atas tanah milik warga maupun tanah negara tanpa memiliki izin resmi, serta tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah yang bersangkutan. Selain itu, pemasangan tiang juga dinilai tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar. Hal ini bertentangan tegas dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17 yang mengatur tentang perizinan dan ketentuan pemasangan sarana telekomunikasi.
 
4. Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan
 
FSBJ juga menyoroti nasib tenaga kerja di sektor ini. Banyak karyawan yang bekerja di perusahaan penyedia layanan internet tidak terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang diterapkan masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jambi, serta tidak ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
5. Permintaan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Izin dan Pengawasan
 
Poin terakhir yang disampaikan FSBJ adalah permintaan evaluasi total terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan operasional. Evaluasi ini mencakup tiga pihak yang memiliki kewenangan terkait:
 
- Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pemberian dan pengawasan izin operasional;
- Keputusan dan keberadaan APJII Perwakilan Jambi sebagai wadah asosiasi yang menaungi penyedia layanan di wilayah ini;
- Dinas Tenaga Kerja terkait pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan di sektor ini.
 
Tuntutan Resmi Federasi Serikat Buruh Jurnalis
 
Berdasarkan temuan dan dugaan tersebut, FSBJ Kota Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan resmi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang maupun APJII:
 
1. Pemerintah Daerah Kota maupun Provinsi Jambi segera memanggil dan memeriksa seluruh penyedia layanan internet dan WiFi yang saat ini beroperasi di wilayah Jambi untuk meminta penjelasan serta mengecek kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan;
2. Seluruh penyedia layanan wajib melepas, merapikan, dan menata kembali semua kabel jaringan yang melintang sembarangan di sepanjang jalan wilayah Kota maupun Provinsi Jambi sesuai standar teknis yang berlaku;
3. Pihak terkait membuka akses data publik secara transparan terkait perizinan operasional, izin pemasangan jaringan, serta bukti penyetoran kewajiban keuangan atau retribusi ke kas daerah;
4. Memastikan setiap penyedia layanan internet memiliki kantor resmi yang terdaftar dan berbadan hukum di wilayah Jambi, sehingga dapat diawasi kinerjanya serta dikenakan kewajiban penyetoran retribusi dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Tanggapan APJII dan Tegasan FSBJ
 
Merespons aksi tersebut, Bendahara APJII Perwakilan Jambi, Jhari, menerima langsung aspirasi massa karena Ketua APJII Perwakilan Jambi, Haryono, sedang berada di luar kota. Jhari menyampaikan apresiasi atas laporan dan keluhan yang disampaikan FSBJ.
 
"Terima kasih banyak kepada rekan-rekan FSBJ yang telah menyampaikan keluh kesah dan laporan ini kepada kami. Segala hal yang disampaikan akan segera kami catat dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang kami miliki," ujar Jhari.
 
Sementara itu, usai menyampaikan orasi, Ketua Umum FSBJ Kota Jambi Doner Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai tuntutan tersebut benar-benar diwujudkan. Ia berharap seluruh pihak yang berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah nyata.
 
"Jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut yang jelas dan nyata, kami berjanji akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi. Kami yakin tidak sedikit masyarakat Jambi yang juga merasakan dampak buruk dari kondisi ini dan akan turun langsung bersama kami untuk menuntut perbaikan," tegas Doner di hadapan massa aksi.
 
Aksi ini berlangsung dengan tertib dan damai, tanpa adanya gangguan yang menghambat aktivitas masyarakat maupun pelayanan di kantor APJII.( Redaksi )
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com