Muaro Jambi- Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi menyoroti paket pengadaan BPJS Kesehatan Kades dan Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.
Sorotan ini muncul setelah ditemukannya kejanggalan dalam metode pemilihan penyedia yang digunakan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), paket dengan kode RUP 66827016 tersebut memiliki nilai total pagu sebesar Rp2.897.160.000. Yang menjadi perhatian serius adalah metode pemilihan yang diterapkan, yakni pengadaan langsung.
Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan metode pengadaan langsung untuk paket dengan nilai hampir Rp3 miliar ini patut dipertanyakan dari sisi regulasi dan transparansi.
"Kita mendapati paket BPJS Kades dan Perangkat Desa ini dianggarkan dengan total pagu fantastis, mencapai Rp2,8 miliar lebih. Namun, metode yang dipilih adalah Pengadaan Langsung," ujar Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, Minggu 12 Juli 2026.
Feriansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal ini. Ia mengkritisi apakah metode pengadaan langsung tersebut sudah sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengingat nilai paket tersebut jauh melampaui batas nilai yang lazim untuk pengadaan langsung.
"Ini perlu diklarifikasi oleh dinas terkait. Jangan sampai ada aturan yang dilanggar atau potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses ini. Kami akan segera meminta penjelasan resmi kepada Dinas PMD Muaro Jambi," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam rincian paket tersebut, pagu Rp2,8 miliar dialokasikan untuk pembayaran iuran BPJS bagi 154 orang Kepala Desa (Rp155.000/bulan) dan 1.554 orang perangkat desa (Rp140.000/bulan) selama 12 bulan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut."(Feri)
Social Header