Breaking News

Kejari Telaah Laporan Dugaan Dana Reses Fiktif Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Asmara

Lintas Jaluko Jambi - Muaro Jambi- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tengah menelaah laporan dugaan praktik reses fiktif yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ade Asmara.

Laporan ini disampaikan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi kepada Kejari Muaro Jambi pada 9 Juli 2026. 

Substansi laporan menyoroti pencairan dana reses tahun 2025 senilai Rp106.941.000,00 yang diduga dilakukan secara tidak sah.

Berdasarkan laporan, dana itu dicairkan penuh meski kegiatan reses I hingga III diklaim tidak pernah dilaksanakan.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari membenarkan pihaknya telah menerima aduan ini dan sedang dalam tahap telaah.

"Masih dalam proses, telaah," kata Bukhari saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Juli 2026.

Bukhari menambahkan, sejauh ini kejaksaan belum memanggil pelapor maupun pihak terlapor. Pihaknya masih fokus melakukan verifikasi data serta koordinasi awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Belum (ada pemanggilan,red)," tandas Bukhari singkat.

Kasus ini mencuat berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana reses.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta agar dugaan ini dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi rumor atau hoaks.

"Silakan saja kalau memang ada bukti-buktinya," ujar Herman usai membuka Musda ke-V DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi di Aston Hotel, Minggu, 12 Juli 2026.

Herman, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menegaskan, bahwa partai memiliki mekanisme internal melalui badan kehormatan untuk memproses kader yang melanggar aturan. Ia menjamin akan menindak tegas jika pelanggaran terbukti.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Prabowo M.R., mendesak agar kasus ini tidak dianggap sebagai persoalan administratif semata. Prabowo menyebutkan, merujuk pada temuan BPK, terdapat unsur dugaan kesengajaan dalam pencairan dana itu.

Prabowo menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila niat jahat (mens rea) telah terpenuhi.

"Kami meminta Kejaksaan mengusut Ade Asmara. Ia diduga tidak menjalankan reses I hingga III, namun tetap mencairkan dana kegiatan maupun tunjangan reses," tegas Prabowo.(Red).
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com