MUARO JAMBI - Lintasjalukojambi,com -Jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyayangkan langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muaro Jambi yang mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk Koperasi Mitra Bersama pada tahun 2025.
Dualisme legalitas tersebut dinilai memicu perselisihan di internal koperasi dan memperkeruh suasana antaranggota.
Permasalahan ini bermula ketika pengurus lama di bawah kepemimpinan Efendi digantikan oleh Termizi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya kendala internal.
Masa jabatan Plt Termizi sejatinya baru akan berakhir pada Juni 2026. Namun, dalam perjalanannya, Disperindag Kabupaten Muaro Jambi justru menerbitkan dua SK kepengurusan yang berbeda.
Di sisi lain, anggota Koperasi Mitra Bersama telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diketuai oleh Yakub. Dalam RAT tersebut, sebanyak 90 anggota menyalurkan hak suaranya untuk memilih ketua baru. Hasil pemungutan suara menunjukkan Irwansyah unggul signifikan dengan mengantongi 74 suara.
"RAT telah dilaksanakan secara demokratis oleh 90 anggota koperasi, dan saudara Irwansyah terpilih sebagai ketua baru dengan raihan 74 suara," ujar Ketua Panitia RAT, Yakub.
Anggota Komisi II DPRD Muaro Jambi, Ade Erma, menyayangkan sikap Kepala Disperindag Muaro Jambi, Riduwan, yang dinilai tidak responsif dalam menyelesaikan persoalan ini. Ade Erma menuding adanya dugaan keberpihakan dinas terkait kepada Plt Termizi hingga berujung pada terbitnya dua SK ganda.
"Sangat disayangkan Kepala Dinas Perindag tidak merespons permasalahan ini dengan cepat. Langkah mengeluarkan dua SK kepengurusan ini justru memicu konflik di tubuh koperasi," tegas Ade Erma.
Guna menyikapi perselisihan antara dua kubu tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi proses mediasi. Dalam forum pertemuan yang disaksikan langsung oleh Ketua, Sekretaris, serta anggota Komisi II DPRD, dicapai sejumlah kesepakatan untuk mengakhiri polemik kepengurusan.
Dalam kesepakatan tersebut, Plt Termizi berjanji akan mengundurkan diri secara resmi pada rentang bulan Desember 2026. Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik terang dalam mengembalikan tata kelola Koperasi Mitra Bersama agar kembali berjalan kondusif dan berpihak pada kepentingan seluruh anggota.kecamatan Kumpeh Desa pematang Raman."(Feri).
Social Header