JAMBI – Kasus dugaan penggelapan uang yang menyeret nama Ari Anggara terus berlanjut. Merasa tidak pernah melakukan tindakan penggelapan dana sebesar Rp60 juta seperti yang dituduhkan, Ari Anggara bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Telanai, Kota Jambi, untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum atas laporan tersebut.
Permasalahan ini mencuat setelah pihak deiler Toyota mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dugaan penggelapan uang bernilai puluhan juta rupiah tersebut. Langkah yang diambil pihak diler memicu kekecewaan mendalam dari pihak Ari Anggara yang secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa Hukum Ari Anggara, Sena Naranda, S.H., menegaskan bahwa kliennya hadir di Polsek Telanai untuk mempertanyakan progres serta kejelasan penanganan perkara ini. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar nama baik kliennya tidak terus terpojok atas tuduhan yang tidak berdasar.
"Klien kami tidak pernah melakukan penggelapan uang sebesar 60 juta rupiah sebagaimana yang dituduhkan. Kedatangan kami ke Polsek Telanai bersama Tim Advokat adalah untuk meminta penanganan yang transparan dan memohon kepastian hukum atas laporan ini," ujar Sena saat ditemui media ini.
Pihak Ari Anggara berharap aparat kepolisian Sektor Telanai dapat mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan profesional, sehingga kebenaran dapat terungkap dan status hukum kliennya menjadi jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Telanai masih mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti proses hukum yang berlaku."(Red).
Social Header