Lintas Jaluko Jambi,com, - MUARO JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (57). Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus di salah satu sekolah di Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan kasus memilukan ini berawal dari laporan orang tua korban yang resmi diterima oleh pihak kepolisian pada 11 Juni 2026 lalu.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim IPTU M. Robby Nizar, S.I.K., yang diwakili oleh Kanit KBO Satreskrim IPDA Heri Wiyadi dan didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan kasus ini.
IPDA Heri Wiyadi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti-bukti yang kuat. Pelaku yang sempat terdeteksi berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik. Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan. Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegas pihak Polres Muaro Jambi.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Melalui momentum ini, Polres Muaro Jambi juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan berani melaporkan setiap adanya dugaan tindak pidana atau kekerasan kepada aparat penegak hukum demi memutus mata rantai kejahatan serupa."(Red)
Social Header