Breaking News

Saksi Kunci Dihadirkan, Narasi 'Mangkir' kerja, PT Agung Automall dalam Kasus PHK Sena Neranda Mulai Goyang

Lintas Jaluko Jambi, com -​JAMBI – Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) antara mantan karyawan PT Agung Automall (Dealer Toyota Jambi), Sena Neranda, melawan pihak perusahaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/7/2026). 

Persidangan yang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat ini berlangsung memanas setelah saksi-saksi yang dihadirkan mulai mematahkan narasi "mangkir kerja" yang dituduhkan oleh perusahaan.

​Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Sena Neranda menghadirkan mantan team leader marketing dan staf bagian umum PT Agung Automall. Kehadiran kedua saksi ini dinilai menjadi titik balik yang memperkuat posisi penggugat.

​Fleksibilitas Marketing vs Absensi Kantor
​Kuasa hukum Sena Neranda, Yasril Mahendra, menegaskan bahwa kesaksian di ruang sidang secara jelas membuktikan bahwa kliennya adalah pekerja yang produktif dan tetap menjalankan kewajibannya, bukan melarikan diri dari tanggung jawab (desersi).

​"Secara jelas, saksi-saksi kami menerangkan bahwa penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai marketing di PT Agung Automall," ujar Yasril seusai persidangan.

​Yasril juga mengkritik keras langkah perusahaan yang menggunakan catatan absensi kantor sebagai dasar utama untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, pihak manajemen keliru dalam menilai etos kerja divisi pemasaran yang secara alamiah menuntut mobilitas tinggi di luar kantor.

​Lebih lanjut, Yasril mengindikasikan adanya upaya sistematis dari pihak perusahaan melalui tindakan demosi (penurunan jabatan) sepihak sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi PHK.

​"Harapan kami jelas, agar hak-hak Sena Neranda sebagai pekerja dapat dipenuhi. Apalagi dalam perkara ini, klien kami sempat didemosi, yang mana tindakan tersebut menjadi bagian dari sengketa yang sedang kami perjuangkan," tambahnya.

​Pembelaan Pihak PT Agung Automall
​Di kubu seberang, kuasa hukum PT Agung Automall, Fauzan, tetap bersikukuh bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan oleh kliennya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengklaim perusahaan telah memberikan kesempatan klarifikasi sebanyak dua kali.

​“Dugaan mangkir ini kan kami sudah memanggil saudara Sena sebanyak dua kali untuk klarifikasi. Cuman menurut pendapat kami, dia tidak bisa memberikan klarifikasi itu,” kata Fauzan.

​Sidang perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat (PT Agung Automall) untuk menggali lebih dalam alasan di balik demosi dan PHK terhadap Sena Neranda.(Red-feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com