MUARO JAMBI – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah, menyoroti kebijakan penyaluran dana hibah tahun anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muaro Jambi.
Ia mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi transparan mengenai 48 paket belanja hibah yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan total pagu mencapai Rp2.835.000.000.
Berdasarkan data pada Kode RUP 39622715, kegiatan tersebut diklasifikasikan sebagai "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan".
Namun, Feriansyah menilai bahwa rincian penyaluran dana yang terbagi dalam 48 paket dengan variasi nominal tersebut perlu diawasi ketat agar tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku.
"Kami mencermati adanya 48 paket belanja hibah dengan nominal yang sangat bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp250 juta per paket. Publik perlu tahu lembaga mana saja yang menerima, apa dasar kriterianya, dan apakah semuanya telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial," ujar Feriansyah saat dimintai keterangan, Senin (6/7/2026).
Feriansyah menambahkan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus pada potensi dugaan ketidaksinkronan dalam proses verifikasi dan validasi penerima hibah. Menurutnya, besarnya angka total yang mencapai Rp2,8 miliar menuntut prinsip akuntabilitas yang tinggi dari Sekretariat Daerah selaku penanggung jawab anggaran.
"Jangan sampai penyaluran dana hibah ini justru menimbulkan kecurigaan atau menjadi celah pelanggaran hukum. Kami meminta transparansi daftar nama badan atau lembaga penerima. Apakah benar-benar organisasi yang sah, memiliki badan hukum, dan kegiatannya nyata menyentuh kepentingan sosial masyarakat, atau justru ada indikasi lain," tegasnya.
Adapun rincian paket yang disoroti mencakup berbagai nominal, di antaranya terdapat beberapa paket bernilai fantastis seperti Rp200 juta hingga Rp250 juta per paket.
Feriansyah menekankan bahwa AWASI Muaro Jambi akan terus memantau proses realisasi ini dan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat permohonan informasi publik secara resmi kepada pihak Sekretariat Daerah.
"Kami akan kawal ini sampai ke proses audit. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian hibah daerah, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan mengenai 48 paket belanja hibah tersebut."(Feri)
Social Header