MUARO JAMBI - Lintasjalukojambi.com -Polres Muaro Jambi bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar, potensi kejahatan geng motor, hingga bisingnya knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong). Dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah bersama Kasat Lantas AKP Yudha Bhara Anagara Putra, kepolisian menggelar penertiban masif di wilayah hukum Muaro Jambi.
Pada razia Sabtu malam (23/8/2026) di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, petugas berhasil menindak 65 kendaraan bermotor. Penertiban ini didominasi oleh pengendara usia remaja yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot brong. Langkah tegas diambil petugas dengan mengamankan barang bukti knalpot bising tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan.
Operasi ini merupakan kelanjutan dari penertiban serupa yang digelar pada Selasa malam (18/8/2026), di mana polisi menyita 72 kendaraan. Secara akumulatif dari dua kali kegiatan tersebut, Polres Muaro Jambi telah menindak sebanyak 137 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu Noormansyah, menegaskan bahwa penertiban ini bertumpu pada penciptaan rasa aman, keselamatan berlalu lintas, serta memutus ruang gerak kelompok geng motor. Suara bising knalpot brong dinilai tidak hanya mengganggu waktu istirahat warga, tetapi kerap menjadi pemantik gesekan sosial dan perselisihan di jalan raya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh
pengguna jalan—khususnya para pemuda—untuk senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan menjauhi aksi balap liar.
Masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan ketertiban umum diimbau untuk segera melapor melalui layanan darurat Call Center Polisi 110. Pungkasnya."(Feri)
Social Header