Breaking News

Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) dan Federasi Serikat Buruh Jurnalis ( FSBJ ) Mempertanyakan Kesepakatan,Bupati Muaro Jambi dugan memaksakan mediasi Dipertanyakan: Warga Terdampak Tak Diundang

Lintasjalukojambi.com - Jambi 30 Juni 2026: Ada kesepakatan tertulis di atas materai → PT SATU disepakati ditutup total aktivitasnya. Ditandatangani DLH, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kades Sipin Teluk Duren, dan perwakilan warga terdampak.
21 Juli 2026: Rapat APH (Apel Pagi Harian / Rapat Pemerintah Daerah) → dinyatakan masalah BELUM SELESAI, belum ada keputusan penyelesaian.
6 Agustus 2026: Mediasi dipimpin Bupati Muaro Jambi — warga terdampak langsung TIDAK DIUNDANG / tidak dilibatkan, padahal membahas nasib mereka.
​Pabrik dibuka kembali tanpa pemberitahuan & persetujuan warga yang sebelumnya menandatangani kesepakatan penutupan.
​Ketua Umum SBMI/FSBJ Donner Gultom menilai proses ini tidak beres, terkesan panggung sandiwara.
 
 ⚠️ Ada Apa yang "Tidak Beres"? — Pelanggaran & Kejanggalan
 
1️⃣ Kesepakatan Penutupan Diabaikan Secara Sepihak
Dokumen 30 Juni 2026 adalah kesepakatan bersama yang sah (ditandatangani semua pihak termasuk warga). Membuka kembali pabrik tanpa persetujuan pihak warga = melanggar kesepakatan bersama.
​Tidak ada penjelasan hukum: atas dasar apa kesepakatan itu dibatalkan atau diubah? Tidak ada rapat bersama, tidak ada tanda tangan warga lagi. → Main sepihak.
 
2️⃣ Warga Terdampak Dikecualikan dari Mediasi (Pelanggar Prinsip Keadilan & Partisipasi)
Aturan: Masyarakat yang terdampak wajib dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap penyelesaian sengketa lingkungan & sosial — sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 65–67) tentang hak partisipasi masyarakat.
Mediasi 6 Agustus 2026 dipimpin Bupati, tapi pihak yang paling berkepentingan (warga terdampak) tidak diundang → proses cacat prosedur, tidak sah secara prosedural.
 
3️⃣ Jarak Aman Pabrik ke Pemukiman — Diduga Melanggar Tata Ruang
Warga ungkap jarak operasi pabrik hanya 300–500 meter dari pemukiman, diduga melanggar aturan jarak aman RT/RW & tata ruang wilayah.
​- Aturan terkait:
​- Peraturan Menteri PUPR / RTRW Kabupaten Muaro Jambi — zona industri/pabrik kelapa sawit memiliki batas jarak minimal ke pemukiman warga.
​- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang → pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana tata ruang, tidak boleh merugikan lingkungan & pemukiman.
​- Jika jarak tidak memenuhi ketentuan = pelanggaran tata ruang, izin lokasi bisa dibatalkan.
 
4️⃣ Pengawasan DLH Dipertanyakan
 
- Warga lapor: limbah cair/buangan ke area dekat pemukiman, bau busuk, lalat banyak, kebisingan — diduga DLH tidak melakukan pengawasan & penindakan sesuai UU Lingkungan Hidup.
​- UU 32/2009 Pasal 77-79: DLH wajib melakukan pemantauan, pengawasan, dan penegakan hukum. Jika diketahui pelanggaran tapi tidak ditindak = kelalaian tugas.
 
5️⃣ Kebisingan & Dampak Lingkungan Tetap Berlanjut
Kebisingan mesin pabrik melebihi baku mutu → melanggar UU No. 32/2009 + Peraturan Gubernur/Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Kebisingan.
- Limbah tanpa pengolahan layak → ancaman pidana & denda bagi pengelola pabrik (Pasal 98–108 UU 32/2009).
 
6️⃣ Transparansi & CSR Diragukan
 
- Dana CSR PT SATU peruntukannya tidak transparan, warga tidak tahu berapa & dipakai untuk apa.
​- UU No. 40 Tahun 2007 (UU Perseroan Terbatas) + Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang CSR → CSR wajib transparan, melibatkan masyarakat dalam perencanaan & pengawasan
 📜 Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
 Aturan Isi Pelanggaran 
UU 32/2009 Pasal 65–67 Hak warga dilibatkan & didengar — diabaikan 
UU 32/2009 Pasal 98–108 Pencemaran lingkungan & limbah tanpa izin 
UU 26/2007 Pasal 27–29 Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana / jarak aman 
Kesepakatan Bersama 30 Juni 2026 Perjanjian dilanggar sepihak tanpa musyawarah ulang 
Prinsip Mediasi / Permendagri Mediasi wajib menghadirkan semua pihak bersengketa 
 Inti Masalahnya
 
Proses penyelesaian sengketa cacat prosedur: Warga yang paling dirugikan dikeluarkan dari meja perundingan, kesepakatan lama diabaikan, pabrik dibuka kembali tanpa dasar hukum yang jelas. Itulah sebabnya SBMI/FSBJ & warga menilai: seolah-olah keputusan sudah diatur duluan, mediasi cuma formalitas — bagai panggung sandiwara.
 
✅ Yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah Daerah
 
1. 🟢 Batalkan hasil mediasi yang cacat prosedur — ulang mediasi dengan mengundang seluruh perwakilan warga terdampak secara sah.
2. 🟢 Buka transparan: siapa yang hadir, apa kesepakatan, dasar hukum pembukaan kembali pabrik.
3. 🟢 Cek ulang jarak aman & izin tata ruang — jika melanggar, hentikan operasi sampai sesuai aturan.
4. 🟢 DLH lakukan pemeriksaan resmi atas limbah & kebisingan — keluarkan laporan & sanksi jika terbukti melanggar.
5. 🟢 CSR wajib direncanakan bersama warga, laporan penggunaannya dipublikasikan.
 
Warga berhak menuntut: tidak ada keputusan tanpa suara mereka.Pungkas
( D.G)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com