JAMBI - LintasJalukoJambi.com - Konflik hukum di ranah bisnis lokal Jambi memanas. Kuasa hukum Komisaris CV Alam Bahtera Indah (ABI), Amiruddin (Bujang Pangka), secara resmi melayangkan somasi terbuka terhadap Pimpinan PT Rizki Cipta Abadi (RCA). Langkah tegas ini diambil usai ditemukannya indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perizinan yang merugikan pihak kliennya.
Somasi resmi tersebut dilayangkan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Gerbang Indonesia yang berbasis di Jambi. Berdasarkan dokumen legal bernomor 06/sms/Gbg-Jbi/XI/2026 tertanggal 9 September 2026, teguran tertulis ini menjadi sinyal peringatan keras sebelum sengketa bergulir ke jalur hukum yang lebih luas.
Advokat Sulton Anam, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penerima Surat Kuasa Khusus Nomor: 41/Gbg-Jbi/SK/IX/2026, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan membela hak-hak hukum Amiruddin secara mutlak. Pihaknya mendesak manajemen PT Rizki Cipta Abadi untuk segera merespons somasi tersebut dan mengklarifikasi kewajibannya.
Pemicu utama perselisihan ini berawal dari klaim Amiruddin yang merasa tidak pernah menandatangani dokumen perizinan apa pun terkait operasional PT Rizki Cipta Abadi. Diduga kuat, telah terjadi praktik pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya untuk meloloskan kelengkapan berkas izin perusahaan tersebut.
Atas dugaan kejahatan pemalsuan dokumen tersebut, pihak Amiruddin menyatakan tidak akan tinggal diam. Selain melayangkan somasi, tim kuasa hukum tengah menyiapkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi agar kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini diproses secara hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata."(Feri)
Social Header