JAMBI - Lintasjalukojambi.com - Upaya pengembalian uang reses ke kas negara oleh Ade Asmara, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dari Partai Demokrat, tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Menurut Nasroel Yasier, Pengamat Kebijakan Publik Jambi yang juga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) mitra kerjanya KPK RI untuk Jambi ini, pengembalian kerugian negara hanya dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan sanksi pidana dalam persidangan, bukan menghentikan proses hukumnya.
"Kembali boleh mereka kembali, tetapi perbuatan dia sebagai wakil rakyat itu tidak bisa menghapuskan pidananya gitu loh. Harus ada hukuman. Kalau dia anu tidak mengembalikan 10 tahun barangkali bisa 2 tahun umpama. Karena sudah mengembalikan, tapi tidak bisa 0 kilometer hukuman itu. Karena dia sudah melakukan tindakan pidana," terang Nasroel.
Adanya pengakuan dari pihak terkait yang tidak melaksanakan agenda reses namun tetap mencairkan anggarannya, kata Nasroel, hal itu telah memenuhi unsur manipulasi dan kebohongan publik yang merugikan keuangan negara.
"Ini kan uang negara, uang rakyat yang dialokasikan dari APBD untuk kegiatan reses di dapil. Kalau kegiatan tidak dilaksanakan tapi uangnya tetap digunakan, jelas terjadi perbuatan melawan hukum. Ada kebohongan publik dan kerugian negara di situ," tambah Nasroel.
Melihat perjalanan pengungkapan kasus, baik dari hasil pemeriksaan laporan BPK RI maupun Penyidik Kejari Muaro Jambi, Nasroel meminta
Jaksa untuk tidak ragu dalam menetapkan status hukum agar kasus ini menjadi terang benderang dan memiliki kepastian hukum.
Langkah tegas penegak hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera.
"Artinya sudah jelas ada kerugian negara di situ. Jaksa dalam hal ini bertindak tegas, ya kan, jangan ada imej masyarakat Jaksa bermain-main dalam kasus ini. Selama ini beberapa bulan terakhir ini kan nama Jaksa kan jelek. Kita minta Jaksa jangan lagi lah. Jaksa jangan jelek lagi lah. Tolong ditutupi kejelekan ini dengan serius menangani kasus Ade Asmara ini. Maling uang negara harus dihukum," pungkasnya.
Kasus viral yang menyeret Ade Asmara, diawasi banyak pihak, termasuk kalangan mahasiswa, Kamis lalu, 17 September 2026 sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Massa menuntut kepastian hukum atas dugaan penyimpangan dana reses fiktif tahun anggaran 2025 yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial AA (Ade Asmara).
Dalam aksi turun ke jalan tersebut, mahasiswa mendesak adhyaksa bergerak cepat mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Berdasarkan dokumen tersebut, kegiatan Reses I hingga Reses III diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan dengan total kerugian negara mencapai Rp106,94 juta.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana diatur Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor. Kejaksaan harus membuktikan taringnya dan menjaga marwah institusi, jangan sampai dinilai seperti macan ompong," tegas Ketua Umum PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, dalam orasinya.
Menanggapi desakan massa, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan maraton.
Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, saat menemui para pendemo menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
"Sampai saat ini kami telah memanggil 18 orang untuk dimintai klarifikasi, termasuk yang bersangkutan. Sekarang saya bersama tim lagi menyusun dan mengkaji semua data yang diperoleh. Apakah ada peristiwa pidananya atau tidak, kami tidak mau gegabah," ujar Bukhari di hadapan massa aksi.
Bukhari menekankan bahwa institusinya tidak memiliki kepentingan politik maupun keberpihakan dalam mengusut kasus ini. Pihaknya kini fokus membedakan secara cermat antara ranah pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tidak mempunyai kepentingan dan tidak ada keberpihakan di sini. Jika memang salah, tetap salah. Tapi kita lihat dulu ketentuan hukumnya, apakah masih bersifat administratif ataukah sudah memenuhi unsur pidana," ungkapnya.
Lebih jauh, Bukhari memberi sinyal kuat bahwa kejaksaan akan segera mengetok keputusan resmi terkait status perkara ini dalam waktu dekat.
"Insya Allah minggu depan (ditentukan keputusannya). Kita boleh berencana, tapi insya Allah kami tetap bekerja. Apalagi ini bukan hanya laporan masuk, tapi sudah menjadi perhatian publik," tambahnya. (Red)
Social Header