Breaking News

Polsek Kumpeh Ulu, Unit Reskrim Ringkus Pelaku Penipuan Beras dan Rokok Bermodus Transfer Fiktif


​MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap sekaligus mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berinisial WPB pada Jumat (18/09/2026).

​Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Chandra Ardinarta, S.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini bermula saat pelaku menyewa satu unit mobil pikap beserta sopirnya. Pelaku kemudian mengajak pemilik mobil menuju toko milik korban, Nurhasana, dengan dalih hendak membeli barang dagangan.

​Di lokasi tersebut, pelaku berpura-pura memesan 40 karung beras dan 5 selot (50 bungkus) rokok.

​"Setelah beras dimuat dan rokok dikuasai, tersangka pura-pura ingin membayar melalui transfer. Namun, pihak toko tidak menerima pembayaran transfer dengan modus tarik tunai. Tersangka kemudian langsung kabur membawa rokok menggunakan sepeda motor dan tidak kembali lagi," ujar AKP Chandra dalam rilis resminya.

​Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anggi Permadi, S.H., segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.

​Atas tindakan tersebut, tersangka WPB dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun."(Feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com