Breaking News

PW SEMMI Jambi Kejari Muaro Jambi "Macan Ompong"Kasus Reses Fiktip Temuan BPK RI.


SENGETI, Kutua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi, dibawah kepemimpinan Ketua Umum, Muhammad Muhlisin Yusuf, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, mempertegas status Ade Asmara yang tersandung kasus dugaan reses fiktif.

Desakan aktivitas mahasiswa muslimin terhadap status Anggota DPRD Muaro Jambi dari Partai Demokrat yang tersandung masalah tersebut, disampaikan lewat aksi demontrasi yang mereka gelar di depan Gedung Kejari Muaro Jambi, pusat perkantoran Bukit Cinto Kenang, Segeti, Kamis pagi, 17 September 2026.

Sedikitnya ada enam tuntutan dalam pernyataan sikap aksi PW SEMMI Jambi terhadap perjalanan kasus Ade Asmara, diantara adalah 

1. Meminta Mendesak Kejari mempertegas status Ade asmara terkait dana reses fiktif

2. Meminta kejaksaan jangan main main dengan kasus ini karena publik terus menanti.

3. Kejaksaan harus membuktikan bahwa taringnya masih ada. Jangan sampai wibawa institusi runtuh karena  publik melihatnya sebagai macan ompong. Jaga marwah, tegakkan hukum, dan buktikan dengan tindakan!.

4. Meminta Kejaksaan tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi tetap menilai ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum.

5. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih.

6. PW SEMMI Jambi akan mengawal perkembangan perkara ini dan, apabila diperlukan, menyampaikan aspirasi serta laporan kepada Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI.

Sederetan tuntutan PW SEMMI Jambi terhadap Kejari Muaro Jambi, yang disuarakan lewat aksi cukup beralasan dan sangat mendasar, menyusul telah diperiksanya 18 saksi termasuk Ade Asmara serta pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro.

PW SEMMI Jambi menyakiti perbuatan Ade Asmara salah total  karena berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK yang mereka pegang, disebutkan bahwa Reses I sampai dengan Reses III tahun 2025 tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD Ade Asmara, sementara pembayaran tetap dilakukan. Nilainya terdiri dari Rp80.166.000,00 dana kegiatan reses dan Rp26.775.000,00 tunjangan reses, dengan total Rp106.941.000,00. 

Temuan tersebut kata mereka perlu didalami untuk memastikan bagaimana proses pengajuan, verifikasi, pencairan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut berlangsung.

PW SEMMI Jambi tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun memvonis pihak tertentu. 

Mereka memandang terdapat pertanyaan hukum yang patut dijawab, termasuk apakah terdapat pengetahuan dan kesengajaan (mens rea) dalam rangkaian perbuatan tersebut. Mens rea harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan diasumsikan semata-mata berdasarkan adanya temuan administrasi.

Kemudian mereka juga mencermati pendapat Pengamat Hukum dan Politik Nasroel Yasier yang meminta persoalan tersebut diproses secara hukum dan menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pendapat tersebut perlu diuji melalui proses penegakan hukum yang objektif.

Dalam kasus ini aparat penegak hukum juga diminta memperhatikan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, apabila terdapat pengembalian uang, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana.

Menanggapi aspirasi PW SEMMI Jambi, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan dalam menangani kasus ini, bahkan para pihak sudah dimintai keterangan hanya saja proses itu sedang berjalan. "Kiarifikasi dokumen yang kami himpun juga sudah dilakukan dirasa sudah cukup, sekarang saya bersama tim lagi menyusun dan mengkaji semua data yang diperoleh apakah ada peristiwa pidana atau tidak, " ungkapnya.

"Insya Allah dalam waktu dekat minggu depan sudah bisa disimpulkan apakah lanjut atau dihentikan, kami tidak tinggal diam kalau memang salah kita lanjutkan, " sambungnya.  (red)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com