Breaking News

Kapolsek Jaluko IPTU Yohanes Candra,SE,MH melalui Kanitreskrim Polsek Jaluko IPDA doholy musra perdana,penangkapan pencurian HP.



Lintas jaluko Jambi -Muaro Jambi-Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 06.22 Wib di halaman Masjid Addin Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi telah terjadi pencurian dengan pemeberatan 
yang mana awal kejadian ketika pelapor sedang dalam perjalananan menuju kota Palembang dari Sumatra Utara.

kemudian pada saat sedang beristirahat di Masjid Addin Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi luar kota (Jaluko) Suami Istri dan anaknya istirahat dan kemudian ketika hendak berangkat menyadari bahwa HP Samsung S24  Ultra miliknya telah hilang.

Kemudian Si Koban Mimita pengurus mesjid Mengecek CCTV Mesjid Addin dan pada saat itu mengetahui Bahwa HP miliknya hilang yang sebelumnya di letakan di dekat persenling sudah tidak ada lagi.
Dalam pengecekan CCTV mesjid Addin dari rekaman CCTV di masjid Addin melihat bahwa pada pukul 06.22 Wib ada dua laki-laki
Masuk ke halaman mesjid dengan menggunakan motor Beat warna hitam masing pelaku menggunakan Helm,dan salah satu pelaku menggunakan masker warna hitam turun mengambil HP dari dalam mobil dengan cara masuk lewat pintu depan (pintu supir) 

Sedang pelaku pelaku yang lainnya menunggu di motor sambil mengarahkan motor yang pelaku gunakan ke arah keluar dari halaman mesjid, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek kecamatan Jambi luar kota (Jaluko). 

Atas laporan si korban Kapolsek kecamatan Jaluko IPTU Yuhanes Candra SE.MH. begerak cepat perintahkan Kanitreskrim melakukan penangkapan yang sudah terakam CCTV.

Dasar 
1. Laporan Pengaduan Nomor : Lapdu/17/I/2025/Polsek Jaluko, tanggal 26 Januari 2025
2. Laporan Polisi Nomor : LP/B - 05/I/2025/SPKT. Polsek Jaluko/Res Ma Jambi/Polda Jambi, tanggal 31 Januari 2025

*Kronologis penangkapan :*

Pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2025, Unit Reskrim Polsek Jaluko melakukan penyelidikan Terkait Tindak Pidana Pencurian Hp yanh terjadi di Masjid Addin Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Dan Unit Reskrim Polsek Jaluko mendapatkan informasi bahwa Barang milik korban yang telah dicuri berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung S24 Ultra, terregistrasi dengan Sim Card Nomor. 082373271899, dan setelah dilakukan pemeriksaan Sim Card tersebut di daftarkan dengan menggunakan NIK atas nama. Santi yang berdomisili di Daerah Legok, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jaluko yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jaluko 

*IPDA DOHOLY M PERDANA, S.Tr.K* 

melakukan pengejaran terhadap Posisi Barang Hasil Curian tersebut, dan sekira pukul 21.00 Wib barang berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung S24 Ultra di temukan berada di dalam Penguasaan Sdri. Santi, dan hasil interogasi kepada Sdri. Santi menerangkan bahwa Hp tersebut diberikan oleh suaminya Sdr. Ebit yang mana Sdr. Ebit memperoleh Hp dari Sdr. Lori dan Sdr. Yopi dengan harga enam juta, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jaluko melakukan Pengejaran terhadap Sdr. Lori dan Sdr. Yopi, dan Sdr. Lori berhasil diamankan di kediamannya di Simpang Soi di Legok, Sdr. Yopi di kediamannya di Komplek Cendana Legok, berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam,  1 (satu) Helm warna Hitam berhasil diamankan, setelah Sdr. Lori dan Sdr. Yopi diamankan mereka mengakui bahwa mereka yang telah melakukan Pencurian Hp di Masjid Addin, dan sesuai dengan Hasil Rekaman CCTV, para pelaku berhasil diamankan tanpa ada melakukan perlawanan, selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jaluko guna proses lebih lanjut.


Pelaku yang berhasil diamankan :

1. YOPI, Jambi 10 Juli 1982 , 42 thn, laki- laki, Islam, Wiraswasta, Villa Pesona Asri Rt. 03 Desa Belian Kec. Batam Kota Prov. Kepri (Pelaku Pencurian)
2. Lori Irawan, Jambi 11 Maret 1980, 44 ,laki - laki, Wiraswasta, Alamat : Jln. Selamat Riadi (broni) Rt. 31 Kel. Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi. (Pelaku Pencurian)
3. Ebit, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Rt. 33 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi. (Pelaku Pertolongan Jahat)
4. Santi, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Rt. 33 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi. (Pelaku Pertolongan Jahat)

Kerugian : 
Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)

Barang bukti :

- 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BH 3414 GN.,
- 1 (satu) buah Helm Airo warna Hitam.,
- 1 (satu) unit HP Samsung S24 Ultra Warna Titanium Gold.

*Rencana Tindak Lanjut*

- Melakukan Gelar Perkara
- Melengkapi ADM Sidik
- Riksa saksi-saksi
- Riksa Pelaku
- Sita & Amankan BB
- Melaporkan kepada pimpinan.

(Red-FR)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com