Breaking News

LPSK 'Turun Gunung' Investigasi Kasus Kematian Aryadi yang Tewas Ditembak Polisi Jambi, Pengacara Keluarga Minta Ekshumasi

Lintas Jaluko Jambi - Jambi- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai bergerak menginvestigasi kasus meninggalnya Aryadi, warga Tebo, Jambi, yang diduga kuat terkait tindakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar proses hukum). 

Tim dari LPSK dikabarkan telah mendatangi Kepolisian Daerah Jambi pada Kamis 20 November 2025 untuk memulai langkah pengumpulan fakta.  LPSK juga telah bertemu dengan kuasa hukum keluarga almarhum Aryadi, Ramos Hutabarat.

Ergard, salah satu anggota tim LPSK yang bertugas menyampaikan, bahwa kunjungan LPSK ke Jambi ini adalah bagian dari proses investigasi.

“Tujuan kami datang ke Jambi adalah untuk melakukan investigasi, mencari informasi sesuai fakta di lapangan. Sesuai tugas dan fungsi kami, kami akan memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan korban,” kata Ergard menegaskan komitmen LPSK.

Ergard menambahkan, bahwa pihaknya memiliki tujuan untuk melakukan pendalaman kasus Aryadi secara komprehensif.

“LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ergard menuturkan, pihaknya meminta Polda Jambi menyerahkan semua data terkait kematian Aryadi kepada LPSK sesegera mungkin.

“Kami berharap semua data yang diminta diberikan Polda Jambi, sebelum tim LPSK pulang ke jakarta,” tutup Ergard.

Langkah ini menunjukkan keseriusan LPSK dalam menindaklanjuti laporan, sejalan dengan komitmen mereka untuk melindungi saksi dan korban untuk mengungkap kebenaran atas kematian Aryadi.

Laporan kasus ini didasarkan pada temuan keluarga mengenai kondisi jenazah Aryadi.

Pihak keluarga menyatakan, Aryadi meninggal dunia usai ditangkap anggota Polsek Tebo Ulu. 

Saat jenazah dikembalikan oleh anggota Polsek Sumay, keluarga menemukan adanya luka tembak di bagian kaki dan sejumlah kejanggalan lain di tubuh korban, termasuk dugaan luka lebam dan tusukan.

Ramos Hutabarat, pengacara keluarga Ariyadi, menyampaikan harapan besar agar penyelidikan segera melibatkan tindakan forensik.

Ia menilai respon Polri terhadap kasus ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan Reformasi Polri.

“Kami berharap Bareskrim Mabes Polri segera melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Aryadi. Langkah ini sangat penting untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian almarhum, apalagi kasus ini diduga kuat merupakan extrajudicial killing dan terdapat luka-luka tak wajar yang kami temukan," jelas Ramos Hutabarat.

“Jika kasus ini benar extrajudicial killing, maka penindakan tegas dan transparansi dalam pembuktian forensik (ekshumasi) adalah kunci untuk menunjukkan bahwa Polri serius dalam reformasi, dan tidak menoleransi impunitas,”tandasnya. (Red)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com