Breaking News

Oknum Satpol PP Diduga Tak Salurkan Amanah Gubernur Jambi uang untuk wartawan

Lintasjalukojambi.com.-Jambi- Pemberian gelar adat kepada tujuh unsur Forkopimda Provinsi Jambi pada hari Rabu 21 Januari 2026 yang berlangsung Di lembaga adat jambi. menyisakan polemik. Pasalnya, uang  yang disebut-sebut dititipkan Gubernur Jambi untuk wartawan justru diduga tidak disalurkan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi yang bertugas mengamankan acara tersebut.

Dalam pernyataannya, Nopal Saputra, salah seorang wartawan yang hadir, mengaku sangat menyayangkan sikap oknum Satpol PP tersebut. Menurutnya, Gubernur Jambi alharis secara jelas memberikan uang dimobil nya menyampaikan agar uang tersebut dibagikan kepada wartawan  sebagai bentuk uang minyak.

“Uang itu diberikan  kepada Satpol PP kebetulan pada waktu tadi wartwan serta photo garaper rame  agar dibagikan ke wartawan. Tapi sampai acara selesai, uang tersebut tidak kami terima,” ujar Nopal.

Hal senada juga disampaikan Dedek Andrian, wartawan Serasah id  Ia menilai oknum Satpol PP tersebut tidak menjalankan amanah yang telah dipercayakan.

“Kami sudah menemui oknum spol PP tersebut namun bersangkutan justru berdalih uang itu untuk mereka. Bahkan uang tersebut tetap dipegang dan tidak dibagikan,” tegasnya.

Gubernur jambi Al Haris tadi sudah jelas dibilang tolong uang tersebut dibagi kan ke wartawan yang ada disitu 

Uang disebut dipegang oleh oknum Satpol PP bernama Hendra, yang saat itu berada di lokasi kegiatan lembaga adat

Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kota Jambi, Eric, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan tugas dan fungsi Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah dan pelayan masyarakat.

“Satpol PP seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan dan amanah pimpinan daerah, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang mencoreng citra institusi,” ujarnya.
Bertentangan dengan Tugas dan Fungsi Satpol PP.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah, 

menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, Menjalankan tugas lain yang diberikan kepala daerah
Peristiwa ini pun menjadi sorotan sejumlah wartawan, yang berharap adanya klarifikasi resmi  kasat pol PP provinsi serta evaluasi  internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com