Lintasjalukojambi,com,- KOTA JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Jambi. Seorang pemuda berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, diringkus polisi lantaran nekat mengedarkan puluhan butir pil ekstasi dan paket ganja siap edar.
Tersangka diciduk tanpa perlawanan saat berada di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Minggu (17/5/2026).
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perumahan tersebut.
"Tim Opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga dan berhasil mengamankan terduga pelaku RP saat berada di dalam pos security perumahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir ekstasi berbagai merk dan paket ganja di dalam tas ransel hitam milik pelaku," ujar Iptu Edy Hariyanto.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RP mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang kerap disapa TOMPEL (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yaitu menggunakan metode sistem tempel atau pemetaan, di mana pelaku diarahkan oleh bandar melalui panggilan suara aplikasi WhatsApp untuk mengambil barang di lokasi tertentu sebelum dijual kembali.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tergolong variatif, dengan rincian sebagai berikut:
1. Narkotika Jenis Pil Ekstasi (Total 84 Butir)
50 butir merk Monoler (warna pink)
12 butir merk Mercy (warna pink)
10 butir merk Maternal (warna pink)
7 butir merk Kenzo (warna kuning)
3 butir merk Kerang (warna hijau)
2 butir merk Kodok (warna biru)
2. Narkotika Jenis Ganja
18 bungkus paket ganja kering dengan berat bruto 103 gram.
3. Barang Bukti Lainnya
1 buah tas ransel warna hitam (tempat menyimpan narkoba).
2 unit handphone (merk Oppo dan Redmi) yang digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini, tersangka RP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Jambi. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif guna memburu keberadaan jaringan di atasnya, termasuk menyisir keberadaan DPO berinisial TOMPEL.
Atas perbuatan nekatnya, pemuda berusia 23 tahun ini dipastikan bakal menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.
"Pelaku RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Iptu Edy."(Red-feri).
Social Header