Lintasjalukojambi.com,- Polresta JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Jambi. Seorang pemuda berinisial R (23), warga Kelurahan Payo Selincah, diringkus polisi setelah kedapatan memiliki paket sabu dan pil ekstasi di sebuah kamar kos.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jelutung.
Informasi diterima petugas pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Unit 2 langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan, yakni di "Alfine Kost", Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat penggeledahan, ditemukan satu butir pil ekstasi di kantong celana kiri dan satu paket sabu di atas kasur," ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 0,15 gram).
1 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo "Mario Bros".
1 unit ponsel merk Samsung A16 warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membeli pil ekstasi dari seseorang berinisial A seharga Rp280.000 untuk dijual kembali. Sementara itu, paket sabu didapatnya dari pria berinisial G seharga Rp50.000. Saat ini, identitas pemasok berinisial A dan G tersebut masih dalam penyelidikan (DPO).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Jambi. Petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel narkotika yang ditemukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Red-feri)
Social Header