Breaking News

​Gelar Balap Liar Bikin Ambyar, Dirlantas Polda Jambi, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara atau Denda Tiga Juta Rupiah.


LintasJalukoJambi,com - ​JAMBI - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono,S.H S.I.K.M.Si. mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait maraknya aksi balap liar di jalan raya. Ia mengingatkan bahwa aksi adu kecepatan ilegal tersebut sama sekali bukan ajang pembuktian diri, melainkan tindakan berbahaya yang berujung kerugian atau "bikin ambyar."

​Dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026), Kombes Pol. Adi Benny Cahyono menjelaskan bahwa balap liar sangat membahayakan keselamatan, baik bagi diri pelaku sendiri maupun bagi para pengguna jalan lainnya. Aktivitas ilegal ini juga kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas fatal yang merenggut nyawa.

​"Balap liar bukanlah tempat untuk pembuktian kemampuan atau nyali. Tindakan ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang menggunakan jalan umum, serta dapat berujung pada kecelakaan fatal dan konsekuensi hukum yang berat," tegas Dirlantas Polda Jambi.
​Selain risiko nyawa, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sanksi pidana bagi pelaku balap liar diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

​Berdasarkan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dikenai sanksi pidana berupa:

. ​Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau

. ​Denda paling banyak Rp 3,00,000, (tiga juta rupiah).

namun penindakan di lapangan akan tetap mengacu pada hukum positif yang berlaku. Melalui imbauan ini, Polda Jambi berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam berkendara dan memanfaatkan fasilitas sirkuit resmi jika ingin menyalurkan bakat atau hobi balap, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya."(Red-feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com