Breaking News

Ciptakan Ketenangan Warga, Polres Muaro Jambi Jaring 72 Kendaraan dan Hancurkan Knalpot Brong di Tempat.


​MUARO JAMBI - Lintasjalukojambi,com - Personel Polres Muaro Jambi menggelar operasi penertiban skala besar di depan gerbang Perumahan Citra Raya City pada Selasa malam (18/8/2026). Langkah tegas ini menyasar maraknya aksi meresahkan dari kelompok geng motor serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

​Lokasi tersebut disinyalir kerap dijadikan titik kumpul para pengendara berusia muda yang mengendarai sepeda motor non-standar hingga larut malam. Dari hasil razia di lapangan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 72 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

​Mayoritas kendaraan yang terjaring terbukti memasang knalpot bising serta tidak dilengkapi dokumen kepemilikan surat-surat resmi. Mayoritas pengendara yang terjaring didominasi oleh kalangan remaja dan pemuda. Sebagai tindakan tegas di tempat, petugas langsung menghancurkan knalpot brong yang berhasil disita.

​Mewakili Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan respons cepat kepolisian atas banyaknya aduan warga yang resah terhadap aksi ugal-ugalan di jalan raya.


​"Penertiban ini menjadi langkah preventif sekaligus represif yang terukur. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keselamatan para pengguna jalan, menekan potensi tindak kriminalitas jalanan, hingga memutus ruang gerak aksi geng motor yang berisiko membahayakan keselamatan publik," ujar AKP Yudha.

​Ia menambahkan, suara bising dari knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan jam istirahat warga, tetapi juga rawan memicu gesekan dan perselisihan antar kelompok di jalanan.

​Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar. Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjauhi aktivitas berbahaya di jalan raya.

​Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan terkait gangguan kamtibmas, dapat memanfaatkan layanan pengaduan cepat Call Center Polisi 110."(Red-feri)

© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com