Breaking News

Konflik Warga Sipin Teluk Duren Belum Usai, Muncul Pipa dalam tanah Diduga Jalur Pembuangan Limbah PT SATU

MUARO JAMBI - Lintasjalukojambi,com- Konflik antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan aktivitas operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) belum usai kembali mencuat.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan masyarakat bersama instansi terkait guna mencari penyelesaian atas pengaduan warga terhadap aktivitas perusahaan.

Berdasarkan Surat Pernyataan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tertanggal 30 Juni 2026, pertemuan tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Camat Kumpeh Ulu, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren serta masyarakat.

Dalam dokumen tersebut tercantum pernyataan bahwa perusahaan atau PKS SATU menutup total segala aktivitas dan kegiatan operasional yang berada di Desa Sipin Teluk Duren.

Dokumen itu juga diketahui dibubuhi tanda tangan sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan, termasuk perwakilan dinas terkait, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren dan masyarakat.
Namun, persoalan kembali menjadi sorotan setelah muncul Surat Pemberitahuan Rencana Operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul Nomor 003/SATU/VIII/2026.

Dalam surat tersebut, PT SATU memberitahukan kepada Kepala Desa Sipin Teluk Duren bahwa kegiatan operasional perusahaan direncanakan kembali dilaksanakan pada Rabu, 4 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Perbedaan antara dokumen tertanggal 30 Juni 2026 dengan pemberitahuan rencana operasional tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika sebelumnya terdapat pernyataan penutupan total aktivitas, atas dasar apa operasional kembali direncanakan berjalan?
Selain mempertanyakan status operasional perusahaan, masyarakat juga mengaku terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengolahan pabrik kelapa sawit tersebut.

Warga bahkan menyoroti keberadaan pipa berukuran besar yang diduga dipasang di dalam tanah dan mempertanyakan apakah instalasi tersebut berkaitan dengan sistem pembuangan limbah perusahaan PT satu 

Kekhawatiran warga semakin meningkat karena mereka menduga keberadaan pipa tersebut berpotensi berkaitan dengan aliran limbah menuju lingkungan sekitar, termasuk kawasan Sungai Batanghari kumpeh

Namun Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan dinas teknis turun langsung melakukan pengecekan terhadap instalasi, saluran pembuangan, kualitas air serta kepatuhan operasional PT SATU terhadap ketentuan lingkungan.

Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren menegaskan bahwa mereka bukan bermaksud menghalangi aktivitas usaha PT SATU.Masayarkat hanya meminta agar seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan lingkungan hidup, perizinan serta aturan yang berlaku, sebagaimana mestinya kegiatan industri lainnya.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata aktivitas perusahaannya. Kami meminta semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,
Kini, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pertemuan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan. 

secara terbuka untuk memastikan status operasional PT SATU serta menjawab dugaan keberadaan pipa yang dipersoalkan warga dan kemisingan dan bauk serta lalat betaburan ditengah masyarakat setempat 
Publik pun menunggu kejelasan, apakah kesepakatan penutupan operasional 30 Juni 2026 masih berlaku, dan siapa yang memastikan aktivitas PT SATU benar-benar memenuhi seluruh ketentuan lingkungan serta perizinan."(Feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com