Breaking News

Putusan MA Sudah Inkrah, Sikap Plin-plan Ketua PN Muara Bulian Hambat Eksekusi Lahan Warga SAD

Batang Hari- Lintasjalukojambi,com.-Proses penyerahan lahan PT. Berkat Sawit Utama (BSU) seluas 1.300 hektar kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik di Kabupaten Batang Hari, Jambi hingga kini belum juga mendapatkan kepastian tanggal eksekusi. 

Padahal, perkara tersebut telah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Ketidakpastian tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ketiga yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama jajaran Polda Jambi dan Polres Batanghari pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, aparat kepolisian menyatakan kesiapan penuh untuk mengamankan jalannya eksekusi dan meminta penetapan tanggal resmi.

Kabag Bin Ops Polda Jambi, AKBP Heru D.J., meminta kepastian jadwal guna keperluan pelaporan ke pimpinan.

"Tolong sampaikan ketetapan tanggal eksekusinya untuk laporan kami ke kapolda Jambi," sebut AKBP Heru D.J. dalam rakor tersebut.

Senada dengan hal itu, Kabag Ops Polres Batang Hari, AKP Herianto Sitepu menekankan pentingnya penetapan tanggal agar jajaran kepolisian dapat menghitung dan menempatkan personel secara tepat.

"Tolong buk tetapkan tanggalnya untuk kita persiapkan personil yang diperlukan nantinya," tegas AKP Herianto Sitepu.

Dukungan teknis pengamanan juga disampaikan Kasat Intel Polres Batang Hari, Iptu Mulyadi, yang memerlukan tanggal pasti untuk memetakan potensi kerawanan.

"Tolong tetapkan tanggal eksekusinya buk, untuk kami melakukan mitigasi lanjutan," kata Iptu Mulyadi.

Namun, Ketua PN Muara Bulian, Evalina Barbara Meliala, belum bersedia menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi pada forum rakor tersebut. Ia menyatakan bahwa penetapan jadwal masih harus melalui mekanisme rapat internal serta koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jambi.

"Nanti untuk tanggal kapan eksekusi akan kami keluarkan melalui surat, karena kami akan rapat internal dahulu," ujar Evalina.

Ia menambahkan, pihak pengadilan negeri perlu berkoordinasi dengan tingkatan peradilan di atasnya sebelum menerbitkan keputusan resmi.

"Kami punya atasan, kami akan koordinasi juga bersama Pengadilan Tinggi Jambi kapan dilaksanakan eksekusi," jelasnya.

Sikap ragu dalam menetapkan jadwal tersebut menuai kekecewaan dari pihak pemohon eksekusi. 

Mahmud Irsyad, perwakilan warga SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik mendesak PN Muara Bulian memberikan kepastian waktu agar masyarakat terinformasi dengan jelas.

"Tolong buk kami selaku perwakilan masyarakat minta penetapan tanggalnya, agar nantinya kami bisa mempersiapkan dan menyampaikan kepada masyarakat," ungkap Mahmud.

Di sisi lain, Hakim Tinggi yang bertugas di Pengadilan Tinggi Jambi, Badrun Zaini menegaskan, bahwa kewenangan penentuan jadwal eksekusi sepenuhnya berada di tangan PN Muara Bulian, tanpa perlu menunggu arahan Pengadilan Tinggi.

"Untuk waktu tidak perlu meminta ke Pengadilan tinggi, semuanya hak penuh PN Muara Bulian," tegas Badrun Zaini, Kamis 6 Agustus 2026.

Ketidakpastian jadwal ini memicu sorotan publik terkait komitmen penegakan hukum atas putusan Mahkamah Agung, di tengah riwayat permohonan penundaan eksekusi yang berulang kali diajukan oleh pihak warga SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik.(Feri).
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com