Breaking News

Terkait Pengaduan PT SATU, Awak Media Bentrok Informasi Keberadaan Pejabat DLH propinsi Jambi

​JAMBI - Lintasjalukojambi.com - Penanganan pengaduan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terkait dampak aktivitas dan limbah PKS PT Sinar Agro Tenera Unggul (SATU) terus menyita perhatian. Namun, upaya awak media untuk meminta penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi justru diwarnai simpang siur informasi pejabat terkait, Senin (31/8/2026).

​Saat mendatangi kantor DLH Provinsi Jambi, awak media berniat mengonfirmasi tindak lanjut laporan warga tersebut. Salah seorang staf yang bertugas menyampaikan bahwa Kepala DLH sedang tidak berada di tempat. Begitu pula saat ditanyakan keberadaan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Budi Hermanto, staf tersebut menyatakan pejabat yang bersangkutan juga sedang keluar kantor.

​Namun, keterangan berbeda diperoleh dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Provinsi Jambi, Arif Munandar. Saat dihubungi media via telepon WhatsApp, Arif menyebutkan bahwa Budi Hermanto berada di kantor. Perbedaan pernyataan yang bertolak belakang ini pun memicu pertanyaan awak media mengenai transparansi serta kepastian keberadaan pejabat publik yang hendak dikonfirmasi.

. ​Warga Menuntut Hasil Peninjauan Lapangan

​Di sisi lain, masyarakat Desa Sipin Teluk Duren mendesak ketegasan dan keterbukaan dari Pemprov Jambi maupun Pemkab Muaro Jambi. Warga 
menyayangkan peninjauan lokasi pabrik PT SATU oleh DLH dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu dilakukan tanpa melibatkan perwakilan warga terdampak.

​Hingga saat ini, warga belum menerima kejelasan mengenai temuan di lapangan serta langkah penanganan selanjutnya. Padahal, dampak berupa polusi udara, bau busuk, luapan limbah, hingga kerumunan lalat di area pemukiman sudah sangat mengganggu kehidupan sehari-hari.

​Warga juga menagih janji tegas Gubernur Jambi yang sebelumnya menyatakan akan menutup operasional PKS PT SATU jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

​“Kami minta hasil pemeriksaan di lapangan dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai penanganan pengaduan ini terkesan tertutup dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas salah seorang warga setempat.

​Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat terdampak dan pihak media masih menunggu keterbukaan informasi serta tanggapan resmi dari DLH Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi terkait sanksi maupun tindak lanjut atas aktivitas PT SATU. (Feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com