Breaking News

Dinilai tak Becus Usut Kasus Ade Asmara, PW SEMMI Minta Kajati Jambi Evaluasi Kinerja Kajari Muaro Jambi


- Aktivis SEMMI Minta Kajati Jambi Copot Kajari Muaro Jambi 

JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, diminta segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum, bersama bawahannya, karena dianggap tak becus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi reses fiktif yang melibatkan politisi Partai Demokrat, Ade Asmara. 

Desakan evaluasi kinerja tersebut disampaikan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Jambi, secara tertulis kepada Kajati Jambi, Senin, 12 Oktober 2026.

Meminta Kejati segera bertindak bukan tanpa dasar dilakukan para aktivis SEMMI, karena kasus yang menyeret nama Ade Asmara, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, yang mencairkan dana reses tanpa melaksanakan kegiatan sudah bergulir di Kejari Muaro Jambi sejak awal Juli 2026 lalu, namun sampai saat ini belum juga diumumkan kesimpulan hasil penyidikan. "Kita melapor ke Kejati Jambi bukan mencari kesalahan orang lain, tapi menjalani fungsi kontrol sosial sebagai mahasiswa, serta mencari kebenaran dan kepastian hukum di wilayah Provinsi Jambi, " ungkap Ketum PW SEMMI Provinsi Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf. 

Dalam surat permintaan evaluasi menyeluruh ditubuh Kejari Muaro Jambi, diterangkan Muhlisin, juga mereka lampirkan hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mencatat adanya dugaan perbuatan yang 

dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabup Muaro Jambi atas nama inisial A.A, Ade Asmara atas kegiatan Reses I sampai dengan Reses III pada tahun 2025 dan tidak dilaksanakan dengan keadaan yang nyata, namun telah terjadi 

Pencairan Dana Kegiatan dan Tunjangan kegiatan reses total senilai Rp106.941.000,- (Seratus enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Untuk memperkuat pernyataan bahwa Kejari Muaro Jambi tak mampu menjalankan tugas menegakkan hukum setegak-tegaknya, PW SEMMI kata Muhlisin, juga melampirkan Legal Opinion Ahli Hukum pidana pakar bidang Ahli Pidana Korupsi guru besar Universitas Jambi Prof. Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum.

Prof. Sahuri bilang Ade Asmara patut menerima ganjaran dan sanksi hukum, meskipun terdapat upaya pegembalian kerugian kepada Negara, tindakan A.A tetap terbukti memenuhi Mens Rea Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tidak menghentikan proses hukum.

Lebih lanjut Muhlisin menegaskan, beberapa bukti yang mereka lampirkan dalam surat resmi ini diyakini bisa menggerakkan Kajati untuk segera mengevaluasi anak buahnya di Muaro Jambi. "Jika aspirasi kita tidak juga ditanggapi  tentu kita akan kembali melakukan gerakan dengan membuat pengaduan kepada Kejaksaan Agung, mahasiswa tidak boleh diam, tetap terus bergerak sampai hukum benar-benar ditegakkan, " sambung Muhlisin. (red)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com