Breaking News

Dugaan Komersialisasi Stadion Swarna Bhumi Pijoan Jadi Sorotan, Tarif Kegiatan, Parkir dan UMKM Dipertanyakan


MUARO JAMBI Lintasjalukojambi.com - Stadion Swarna Bhumi Pijoan menjadi perhatian publik menyusul adanya penggunaan fasilitas stadion untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga.

Sejak berdirinya Stadion Swarna Bhumi Pijoan, sejumlah kegiatan diketahui pernah dilaksanakan di lokasi tersebut. Selain agenda resmi pemerintah, terdapat pula kegiatan budaya maupun olahraga yang menggunakan fasilitas stadion.

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah rencana Turnamen Sepak Bola Usia Dini ASEAN Youth, yang disebut akan menggunakan Stadion Swarna Bhumi Pijoan sebagai lokasi kegiatan. Dalam pelaksanaannya, terdapat tarif yang dikenakan berkaitan dengan penggunaan fasilitas stadion.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Ke mana tarif atau biaya yang dibayarkan untuk penggunaan stadion tersebut disetorkan dan atas dasar aturan apa tarif tersebut ditetapkan?

Bukan hanya mengenai tarif penggunaan stadion, persoalan lain yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah parkir dan aktivitas UMKM di kawasan stadion. Hingga kini, masyarakat juga mempertanyakan apakah sudah terdapat aturan resmi yang mengatur pengelolaan parkir serta keberadaan dan pungutan terhadap pelaku UMKM ketika berlangsungnya kegiatan di Stadion Swarna Bhumi Pijoan.

Apabila dalam setiap kegiatan terdapat pungutan parkir maupun biaya tertentu yang dibebankan kepada pelaku UMKM, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar pungutan tersebut, siapa yang mengelola, serta ke mana penerimaan tersebut disetorkan.

Hal ini menjadi penting karena Stadion Swarna Bhumi Pijoan merupakan fasilitas publik. Setiap bentuk pemanfaatan fasilitas, termasuk penggunaan area parkir dan ruang bagi pelaku UMKM, idealnya memiliki mekanisme yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang belum terdapat aturan atau ketentuan resmi yang mengatur tarif penggunaan stadion, parkir maupun UMKM, maka muncul pertanyaan: atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan dan ke mana setoran dari pungutan tersebut masuk?

Masyarakat tidak bermaksud menghambat kegiatan olahraga, kegiatan budaya maupun aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan stadion. Justru dengan adanya aturan yang jelas, seluruh pihak akan mendapatkan kepastian dan terhindar dari kesalahpahaman.

Transparansi juga diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah penerimaan dari pemanfaatan stadion, parkir maupun UMKM masuk sebagai penerimaan resmi pemerintah daerah atau dikelola melalui mekanisme lain yang telah ditetapkan.

Sorotan ini bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Diperlukan penjelasan resmi dari pihak pengelola dan pemerintah daerah mengenai dasar hukum, mekanisme penarikan, besaran tarif, pihak yang berwenang melakukan pungutan, serta mekanisme penyetoran dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Pertanyaan publik kini semakin luas: jika tarif penggunaan stadion, parkir dan pungutan terhadap aktivitas UMKM sudah diberlakukan, dasar aturannya apa dan ke mana seluruh penerimaan tersebut disetorkan?

Hingga berita ini ditulis, penjelasan resmi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tata kelola pemanfaatan Stadion Swarna Bhumi Pijoan secara transparan dan akuntabel.(Feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com