MUARO JAMBI - 23-september-2026. Lintasjalukojambi.com - Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi mencatat penanganan signifikan dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2026, jajaran Polres Muaro Jambi berhasil membongkar sebanyak 66 kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 78 orang tersangka. Komposisi tersangka didominasi oleh laki-laki sebanyak 72 orang, sementara enam tersangka lainnya merupakan perempuan.
Peran dari para tersangka beragam, mulai dari pemakai, pengedar, hingga bandar. Sebagian tersangka yang bertindak sebagai penyalah guna atau pemakai telah diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi, sedangkan para pengedar dan bandar diproses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian:
Sabu: 597,87 gram
Ganja: 1.432,43 gram
Ekstasi: 24 butir
Penyebaran kasus narkotika di Kabupaten Muaro Jambi terbilang merata dan ditemukan di hampir seluruh kecamatan. Menanggapi kondisi ini, pihak kepolisian terus mendorong peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Selain itu, Polres Muaro Jambi juga siap turun langsung ke desa, sekolah, maupun kegiatan kepemudaan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penjeratan pasal disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku, termasuk ancaman Pasal 114 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi tingkatan bandar."(Feri)
Social Header