Breaking News

Tragedi Dendam Air Keras di Paal Merah: Usai Ditinggal Cerai, Mantan Suami Tegak Siram Air Aki hingga Korban Tewas

KOTA ​JAMBI — Kasus penganiayaan berat yang menggunakan cairan kimia berbahaya di Kota Jambi berakhir duka. Katerina Ieng binti Martua Siregar (44), seorang wanita warga Perumahan Taman Paal Merah, menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Raden Mattaher setelah menjadi korban penyiraman air keras.

​Kepolisian berhasil membekuk terduga pelaku berinisial SB (56) usai korban dilaporkan meninggal dunia. Kasus ini diduga kuat dipicu oleh dendam akibat perceraian sepihak.

​Kronologi Kejadian: Diikuti Sejak Pulang Kerja

​Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (15/8/2026) malam, sekitar pukul 22.45 WIB. Berdasarkan catatan dokumen kepolisian, korban diduga telah dikuntit atau diikuti oleh pelaku sejak keluar dari tempatnya bekerja.

​Sesampainya di kawasan Jalan Lingkar Selatan II, RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, pelaku melancarkan aksinya. Tanpa henti, pelaku menyiramkan cairan keras yang diduga berupa air aki langsung ke arah korban.

​Usai serangan mendadak tersebut, korban yang berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor bergegas menuju rumah kakaknya untuk meminta pertolongan. Dengan kondisi luka bakar kimia parah di bagian wajah dan bahu, korban sempat mengetuk pintu dan memberitahu keluarganya bahwa ia baru saja disiram cairan keras oleh seseorang.

​Korban segera dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif, namun sayangnya nyawa korban tak tertolong akibat keparahan luka yang dialaminya.

​Motif Dendam Sakit Hati

​Tim penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku mengindikasikan adanya unsur perencanaan (premeditated). Motif sementara yang dikantongi polisi mengarah pada rasa sakit hati dan dendam pribadi, lantaran korban memutuskan untuk menceraikan pelaku secara sepihak.

​Laporan resmi perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-109/VIII/2026/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polda Jambi tertanggal 18 Agustus 2026. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 469 KUHP mengenai dugaan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian.

​Tim Gabungan Bekuk Pelaku di Talang Bakung

​Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, serta Unit Identifikasi Polresta Jambi akhirnya menemukan keberadaan pelaku.

​SB (56) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

​Selain menangkap tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan pembuktian di pengadilan, antara lain:

​Barang bukti milik pelaku: Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu jaket warna biru gelap, dan sepasang sandal Swallow hijau-putih.

​Barang bukti milik korban: Satu helm GM 

warna pink, pakaian korban (kaos hitam, celana merah, dan pakaian dalam), serta surat keterangan kematian dari RSUD.

​Saat ini, kasus penganiayaan berat berujung maut ini masih bergulir dalam proses penyidikan kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Status dan kadar keterlibatan tersangka akan diuji sepenuhnya melalui mekanisme hukum dan peradilan yang berlaku."(Feri)
© Copyright 2022 - Lintasjalukojambi.com